PERBANDINGAN ALIRAN

On Rabu, 16 Februari 2011 1 komentar

(Perbuatan Tuhan, Perbuatan Manusia,
Antropomorfisme, Melihat Tuhan dan Kalamullah)

A. Perbuatan Manusia
Merupakan permasalahan polemis dikalangan umat Islam, terutama menyangkut hubungannya dengan perbuatan Tuhan, apakah manusia melakukan perbuatannya sendiri atau tidak ? kalau Tuhan ”campur tangan” dalam perbuatan manusia, sejauhmana intervensi Tuhan tersebut?
Disini akan diketengahkan pendapat masing-masing aliran mengenai hal tersebut.
1. Aliran Jabariah.
Menurut aliran ini, manusia tidak berkuasa, atas perbuatannya yang menentukan perbuatan manusia itu adalah Tuhan, karena itu manusia tidak berdaya sama sekali untuk mewujudkan perbuatannya baik atau buruk.
Paham Jabariah sebagaimana dikemukakan di atas adalah paham yang dilontarkan oleh ”Jaham bin Shafwan”, tokoh utama Jabariah. Pendapat Jaham bin Shafwan tentang perbuatan manusia tersebut dianggap paham Jabariah ekstrim sebab dalam paham tersebut manusia tidak punya andil sama sekali dalam perbuatannya, semua ditentukan oleh Tuhan.
Selain hal tersebut, ada juga paham Jabariah moderat, yang dikembangkan oleh Husan bin Najjar, Dhirar bin Amr dan Hafas alfardi, menurut mereka perbuatan manusia tidak sepenuhnya ditentukan oleh Tuhan. Tetapi manusia punya andil juga dalam mewujudkan perbuatannya.
2. Aliran Qadariah
Menurut aliran ini, manusia mempunyai iradhat (kemampuan berkehendak dan memilih) dan qudrad (kemampuan untuk berbuat). Menurut paham ini Allah SWT memberikan manusia sejak lahirnya dengan qudrad dan iradhat, suatu kemampuan untuk mewujudkan perbuatannya sendiri dengan akal dan ajaran agama sebagai pedoman dalam melakukan perbuatan-perbuatan tersebut.
Dari uraian di atas, terlihat bahwa menurut paham ini Tuhan tidak campur tangan dalam perbuatan manusia. Manusia sendirilah yang melakukan perbuatan itu.
3. Aliran Mu’tazilah
Menurut aliran ini, masalah perbuatan manusia ini sesuai dengan paham Qadariah. Bahkan menurut Prof. DR. Ahmad Amin, kaum Qadariah sering dinamakan Mu’tazilah karena mereka sependapat bahwa manusia mempunyai kemampuan mewujudkan tindakan dan perbuatannya, tanpa campur tangan Tuhan mereka juga membantah segala hal yang terjadi karena Qadha dan Qadar Allah semata.
Muhammad Abduh mengatakan bahwa sebagaimana manusia tahu akan wujudnya tanpa memerlukan bukti apapun, begitu pulalah ia mengetahui adanya perbuatan atas pilihan sendiri dalam dirinya. Hukum alamlah yang menentukan adanya perbuatan atas pilihannya sendiri itu dalam diri manusia. Meskipun Muhammad Abduh ketika ditanya apakah ia beraliran Mu’tazilah atau Asy’ariyah ia menjawab, dengan jawaban bahwa ia tidak taqlid kepada siapapun. Namun pendapatnya sangat sesuai dengan faham Mu’tazilah, yang mempunyai pendapat sama persis dengan pendapat Muhammad Abduh tersebut.
Menurut aliran ini, perbuatan manusia itu sebenarnya adalah perbuatan Allah SWT dan manusia hanya memperoleh (al-Maktasib) perbuatan dari Allah.
Menurut al-Asy’ary, yang dimaksud al-kasb atau al-muktasib ialah berbarengan kekuasaan manusia dengan perbuatan Tuhan. Artinya perbuatan itu baru terlaksana jika sesuai dengan kehendak Tuhan. Sehingga dapat dilihat bahwa yang berpengaruh dan efektif dalam mewujudkan perbuatan manusia adalah Tuhan, dan bukan manusia itu sendiri, dalam artian perbuatan manusia baru efektif jika sesuai dengan kehendak Tuhan.

B. Perbuatan Tuhan
Masalah ini juga mengandung beberapa pendapat berkaitan dengan perbuatan Tuhan, semisal apakah perbuatan Tuhan yang mutlak tanpa batas atau ada batas-batas tertentu sehingga Tuhan dapat saja menjadi tidak berkuasa mutlak.
Disini akan dijelaskan pendapat aliran-aliran mengenai hal tersebut :
1. Aliran Mu’tazilah
Aliran ini berpendapat bahwa setiap yang bisa ada tidak ada disebut sifat aktifa, seperti menjadikan, memberi rizqi, berbicara dan lain-lain. Sifat-sifat itu baru, sifat zat bagi mereka hanyalah dua, yaitu ilmu dan qudrad, yaitu sifat dimana Tuhan tidak bisa disifati dengan sebaliknya. Selain itu aliran ini berbeda pendapat menenai apakah perbuatan Allah SWT itu berakhir atau tidak ? tentang hal ini mereka terpecah menjadi dua.
Jaham Ibn Shafwan berangapan bahwa perbuatan Allah itu semisal masalah neraka dan surga yang diciptakanNya akan berakhir berbeda dengan neraka itu tidaklah berakhir.

2. Aliran Asy’ariyah
Aliran ini berpendapat bahwa sifat aktifa ialah sifat yang apabila tidak ada, maka tidak mengharuskan adanya sifat-sifat lawan. Seperti menghidupkan, menjadikan dan memberi rizqi. Sifat-sifat aktifa adalah baru.
Jadi dapat dipahami bahwa masalah surga dan neraka misalnya maka keduanya setelah dicipta maka bisa saja dia tidak berakhir dalam artian kekal atau abadi.
3. Aliran Maturidy
Aliran ini berpendapat bahwa sifat aktifa adalah qadim, seperti sifat za juga, semua sifat aktifa terkumpul dalam satu sifat yaitu takwin.

C. Antropomorphisme (Musybbihah)
Antropomorphisme adalah meletakkan sifat-sifat manusia kepada yang bukan manusia atau kepada Allah. Istilah ini juga dipakai untuk memberi gambaran tentang sifat Tuhan dengan sifat-sifatnya dalam bentuk manusia.
Berbicara mengenai Antropomorphisme menjadi amat menarik ketika ternyata ada beberapa pendapat mengenai hal tersebut yang dikemukakan oleh beberapa aliran dalam teologi Islam.

1. Aliran Musyabbihah (Antropomorphisme)
Aliran ini dengan tegas menyatakan bahwa Tuhan adalah jisim, bahkan seperti manusia, beranggota badan, berarah, bergerak dan sebagainya. Sebagaimana yang sudah dipahami oleh pihak gereja Kristen yang menggambarkan sosok Tuhan serupa dengan manusia dan mengajukannya kepada manusia dalam rupa antrofomorfis. Dibawah pengaruh gerejalah mereka dibesarkan dengan mengkosekuensikan Tuhan sama dengan manusia dan bentuk fisik lainnya.
2. Aliran Ulama Kalam
Aliran ini menyatakan tegas-tegas kebalikannya, yaitu Tuhan tidak mungkin berupa manusia (Antropomorphisme), karena kita manusia, tidak dapat mengetahui Allah dan menentukan sifat-sifat yang sebenarnya kecuali dengan menggunakan Tasbih (persamaan) dengan (makhluk) dan tanzih (pensucian). Akan tetapi harus diakui bahwa Tuhan tidak pantas berjism seperti keadaan makhluk-makhluk.
3. Aliran Ibnu Rusyd
Menurut aliran ini persoalan kejismian, semisal Antropomorphisme, termasuk soal yang tidak di singgung-singgung syara’ hanya dalam beberapa nash syara’ lebih condong menetapkan kejismian daripada meniadakannya, menurut Ibnu Rusyd kita dalam hal ini harus mengikuti syara’ yaitu tidak usah membicarakannya. Kalau ada yang bertanya haruslah dijawab dengan firman Allah :

Terjemahnya :
”Tiada sesuatu yang menyamainya, ia Maha Mendengar dan Maha mengetahui”. (QS. As-Syura : 11).

D. Melihat Tuhan
Melihat Tuhan secara substansi berkaitan erat mengenai persoalan tubuh atau jism, juga hal itu terkait oleh persoalan arah dan kedudukan atau posisi, hal ini mengundang aliran-aliran dalam Islam untuk lebih mempelajari dan mengemukakan pendapat yang walau secara pasti mereka mendasar pendapatnya berdasar pada ayat Al-Qur’an namun ternyata hasil penelitian dan pendapat mereka berbeda antara aliran yang satu dengan aliran pemikiran yang lain. Bentuk perbedaan hasil I’tibar mereka itu akan diuraikan sebagai berikut :

1. Aliran Mu’tazilah
Pendapat mereka dalam soal melihat Tuhan dapat diduga sebelumnya, yaitu mengingkari sama sekali, karena mereka selalu memegang teguh prinsip dan menganut pikiran yang masuk akal.
Ada beberapa alasan yang dikemukakan golongan ini untuk meligitimasi pendapat mereka, berdasar akal dan syara’. Alasan-alasan akal pikiran:
a. Kalau Tuhan bukan jisim, ia tidak kalau tidak berarah, ia tidak bisa dilihat manusia, karena sesuatu yang dilihat harus ada pada arah tertentu dan orang yang melihat.
b. Untuk dapat melihat diperlukan syarat-syarat, antara lain sinar dan yang dilihat berwarna. Hal-hal ini tidak mungkin terdapat pada Allah.
Alasan-alasan Syara’ :
Firan Allah dalam al-Qur’an:

Terjemahnya :
Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat segala yang kelihatan, dan Dialah yang Maha Halus lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-An’am : 103)

Bagi pengikut aliran Mu’tazilah ayat tersebut di atas adalah ayat yang muhkam, sedang ayat-ayat lainnya yang berlawaan lahirnya, dianggap mutasyabih yang harus ditakwilkan.
2. Aliran Asy’Ariyah
Pengikut aliran ini bahwa Tuhan mempunyai arah, karena itu tidak ada kesulitan untuk memungkinkan adanya penglihatan kepada Allah di akhirat nanti, bukan di dunia.
Alasan yang dikemukakan adalah dalil dari al-Qur’an pada surah al-Qiyamah ayat 22-23:

Terjemahnya:
Wajah-wajah orang-orang mu’min pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka melihat.

Ayat tersebut di atas menunjukkan bahwa melihat tersebut akan terjadi dengan mata kepala. Adapun dari dalil aqli dikemukakan oleh al-Ghazali yang mengungkapkan bahwa sesuatu yang dilihat, tidak harus ada pada arah tertentu dari orang yang melihat. Seorang dapat melihat dirinya pada cermin, cermin itu bukan dirinya juga tidak bertempat pada cermin yang ada dimukanya. Pendapat ini bisa dianggap sebagai refresentatif dari pendapat Asy’ariyah karena al-Ghazali termasuk salah satu dari aliran asy’ariyah bahkan sangat berjasa mengembangkan aliran ini.
3. Aliran al-Maturidiah
Pendapatnya sepintas sama dengan Asy’ariyah, yang berpendapat bahwa melihat Tuhan di Akhirat tidak memerlukan syarat-syarat material untuk dapat dilihat mata kepala, seperti cahaya, warna, arah dan sebagainya. Jadi, menurut Ibnu Rusyd mengemukakan melihat Tuhan kepada orang banyak adalah perbuatan yang bid’ah, mereka tidak dapat menerima diyat terhadap sesuatu yang bukan benda, bagaimanapun juga macamnya diyat itu cukuplah diyakini bahwa Tuhan itu cahaya langit dan bumi, sesuai dengan ketentuan nas syara’ agar mereka tidak janggal menerimanya.

E. Kalamullah
Pembahasan mengenai Kalamullah (perkataan Allah) menjadi pembicaraan yang menarik disebabkan oleh banyaknya asumsu atau pendapat aliran-aliran teologi dalam Islam, misalnya apakah perkataan Allah itu qadim atau abadi sama dengan qadimnya Allah SWT sendiri, yang merupakan sumber dari perkataan tersebut.
Dalam tulisan berikut ini akan dijelaskan dari aliran-aliran yang ada dalam teologi Islam berkaitan dengan masalah Kalamullah itu, juga dalil yang dikemukakan untuk meligitimasi atau menguatkan dalil mereka yang ternyata semuanya juga berdalil dalam Al-Qur’an itu sendiri.
1. Aliran Mu’tazilah
Aliran muktazilah melihat Al-Qur’an sebagai suatu perkataan yang terdi dari huruf dan suara, artinya disamakan dengan perkataan biasa dikenal. Perkataan menyatakan pikiran yang ada pada dirinya, supaya diketahui orang lain. Kalau Al-Qur’an terdiri dari kata-kata, sedang kata-kata itu baru, maka Al-Qur’an itupun baru. Selain itu sifat qalam (Al-Qur’an) bukanlah sifat dzat, tetapi adalah salah satu sifat perbuatan (sifat aktifa) karena itu menurut mereka Al-Qur’an itu adalah makhluk. Artinya Tuhan mengadakan perkataan pada lauhul mahfudz, atau Jibril utusan-Nya.
Alasan yang dikemukakan aliran Muktazilah adalah alasan berdasar pada Al-Qur’an atau syara’ dan alasan yang bersandar pada logika akal pemikiran.
Alasanya syara’ adalah Al-Qur’an surah az-Zukhruf. 3, Hud. 1, Yusuf. 2, at-Taubah. 6, al-Baqarah. 30, sedangkan alasan dalam bentuk logika adalah sudah disepakati kaum muslimin bahwa apa yang dinamakan “Qur’an” adalah kata-kata yang dapat di dengar dan di baca dan terdiri dari surat-surat, ayat-ayat, huruf-huruf tertentu. Sudah barang tentu Qur’an tersebut kalam yang menjadi salah satu sifat Tuhan.

2. Aliran Asy’ary
Aliran ini berkeyakinan bahwa Al-Qur’an adalah bukan makhluk, bahkan Asy’ary menyatakan bahwa tidak satupun bagian dari Al-Qur’an itu makhluk. Namun pendapat imam Asy’ary oleh pengikutnya ternyata ada yang bertentanagan pendapatnya.
3. Aliran Maturidy
Aliran ini searah dengan pendapat aliran Asy’ary yakni Al-Qur’an bukanlah makhluk. Jadi tidak perlu dikomentari lebi panjang lagi.
4. Aliran Ibnu Rusyd
Menurut pengikut aliran ini Al-Qur’an yaitu perkataan Allah, adalah qadim akan tetapi perkataan yang menyalinnya adalah baru yang diadakan oleh Tuhan, bukan oleh manusia sendiri.
5. Aliran Khawarij
Pengikut aliran ini bahwa Al-Qur’an adalah makhluk sama dengan sama dengan pendapat Mu’tazilah.

On 0 komentar

PENDAHULUAN

Persoalan yang pertama – pertama timbul dalam sejarah Islam adalah masalah politik bukanlah masalah agama ataupun keyakinan.

Pada zaman kekhalifaan Usman bin ‘Affan terjadi lagi kemelut politik yang mengakibatkan terbunuhnya beliau ( Utsman Bin ‘Affan ). Peristiwa tragis yang biasa disebut al fitnah al – qubra ( fitnah besar ), merupakan awal perpecahan umat islam yang kemudin melahirkan kekacaunan yang lebih parah pada zaman Ali bin Abi Thalib. Setelah wafatnya Usman bin ‘Affan, Ali bin Abi Thalib menjadi calon terkuat menjadi khalifah keempat. Akan tetapi Ali bin Abi Thalib mendapat tantangan dari pemuka – pemuka yang ingin pula menjadi khalifah, terutama Talhah dan Zubeir dari Mekkah yang mendapat dorongan dari Aisyah.
Tantangan kedua datang dari pihak Mu’awiyah, yang merupakan Gubernur Damaskus dan keluarga terdekat dari ‘Usman. Sebagaimana Talhah dan Zubeir, Mu’awiyah tidak mengakui kekhalifahan ‘Ali bin Abi Thalib, ia menuntut kepada ‘Ali supaya menghukum pembunuh – pembunuh ‘Utsman, bahkan ia menuduh ‘Ali turut campur dalam soal pembunuhan itu.
Karena persoalan – persoalan yang terjadi tidak dapat diselesaikan dengan cepat, maka terjadilah perang saudara yang dikenal dengan perang Siffin.
Setelah terjadinya perang ‘Siffin, yang membuat Mu’awiyah dan pasukannya kewalahan dan terdesak menghadapi pasukan ‘Ali sehingga bersedia untuk lari dari peperangan.
Perang yang terlanjur menelan banyak korban ribuan muslim dan berakhir dengan tahkim ( arbitrase ). Tahkim yang berlansung dengan berkesudahan turunnya Sayyidinah ‘Ali dari Khalifah dan tetapnya ‘Muawiyah yang berarti kemenangan bagi ‘Muawiyah.
Karena jalan Tahkim ( arbitrase ) ini, oleh segolongan tentara ‘Ali tidak setuju karena mereka merasa bahwa kemenangan perang akan diperoleh. Karena tidak puas dengan keadaan ini, mereka meninggalkan barisan ‘Ali dan membentuk kekuatan sendiri yang kemudian yang dikenal dengan Khawarij. Dengan alasan bahwa tahkim bertentngan dengan prinsip islam. Persoalan – persoalan yang terjadi dalam kancah politik sebagaimana yang digambarlan di atas yamg akhirnya membawa kepada timbulnya perbincangan – perbincangan teologi. Muncullah persoalan yang kafir dan siapa yang tidak kafir.
Khawarij memandang bahwa Ali, Mu’awiyah, Amr bin As, Abu Musa al – Asy’ari yang menerima tahkim ( arbiterase ) adalah kafir.

I. Pengertian Khawarij

Seperti telah dijelaskan sebelumnya di atas bahwa kaum Khawarij adalah para pengikut Sayyidina ‘Ali bin Abi Talib yang meninggalkan barisannya, karena merasa tidak puas dan setuju atas tahkim ( arbitrase ) dalam menyelesaikan permasalahan. Sebelum lebih jauh kita membahas masalah khawarij ada baiknya penulis menjelaskan terlebih dahulu pengertian khawarij itu sendiri.
Secara bahasa kata khawarij berasal dari kata kharaja yang berarti keluar. Dalam kamus bahasa arab dari kata kharaja, yahruju yang berarti keluar. Kata ini dipergunakan oleh kalangan Islam untuk menyebut sekelompok orang yang keluar dari barisan ‘Ali bin Abi Talib karena kekecewaan mereka terhadap sikapnya yang telah menerima tawaran tahkim ( arbitrase ) dari kelompok Mu’awiyah yang dikomandoi oleh ‘Amr bin Ash dalam perang siffin. Jadi, nama Khawarij bukanlah berasal dari kelompok itu sendiri. Mereka sendiri lebih suka menamakan diri dengan syurah atau para penjual, yaitu orang – orang yang menjual ( mengorbankan ) jiwa raga mereka demi keridhaan Allah swt, sesuai dengan Firman Allah swt QS. Al – Baqarah : 2 / 207

Artinya :“ Dan diantara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya untuk mencari keridhaan Allah. Dan Allah Maha Penyantun kepada Hamba – hambanya.
Firman Allah SWT tersebut menggambarkan adanya manusia yang rela mengorbankan dirinya untuk mencari dan mendapatkan keridhaan Allah SWT itu sendiri.

2. Ekstremitas Khawarij

Seperti yang sudah diungkap di atas, khawarij memiliki pemikiran dan sikap yang ekstrim, keras, radikal dan cenderung kejam. Misalnya sikap mereka terhadap Sayyidinah ‘Ali bin Abi Talib yang menganggap salah dalam menyetujui tahkim ( arbitrase ) dan kesalahan ini membuat ‘Ali menjadi kafir, mereka memaksa ‘Ali untuk mengakui kesalahan dan kekufurannya untuk kemudian bertaubat, akan tetapi ‘Ali menolak pandangan mereka dengan mengemukakan argumentasi, sehingga mereka menyatakan keluar dari pasukan ‘Ali dan kemudian melakukan pemberontakan – pemberontakan dan kekejaman - kekejaman.
Ekstremitas khawarij lainnya berpendapat bahwa, pembuat dosa besar sudah bukan orang islam lagi, tetapi telah menjadi kafir dan murtad, karena kekafirannya dan kemurtadannya itu harus dibunuh. Lambat laun bukan hanya pembuat dosa besar saja, tetapi juga pembuat dosa kecil mereka anggap telah menjadi kafir dan darahnya halal.
Dalam hal ini khawarij menyatakan menyatakan bahwa orang seperti itu bukan lagi mukmin tetapi sudah kafir, sebab menurut mereka yang disebut iman adalah ucapan dan perbuatan ( al – iman qawl wa’amal ). Akhirnya mereka menganggap islam hanya kaum khawarij saja, ummat islam lainnya yang tidak sepaham dan tidak sealiran dengan mereka adalah kafir dan boleh, bahkan wajib untuk dibunuh.
Ajaran – ajaran Islam, yang terdapat dalam Al – Qur’an dan Hadits, mereka artikan menurut lafadsnya dan harus dilaksanakan sepenuhnya. Olehnya itu iman dan paham mereka merupakan iman dan paham orang yang sederhana dalam pemikiran lagi sempit akal serta fanatik. Tidaklah mengherankan kalau kaum Khawarij dimusuhi dan diperangi umat islam lainnya.

3. Ciri – ciri Khawarij

Ciri – Ciri kaum khawarij adalah sebagai berikut :

1. Mudah mengafirkan orang yang tidak segolongan dengan mereka, walaupun orang tersebut adalah penganut agama Islam.

2. Islam yang benar adalah Islam yang mereka pahami dan amalkan. Islam sebagaimana yang dipahami dan diamalkan golongan Islam lain tidak benar.
3. Orang – orang Islam yang tersesat dan telah menjadi kafir itu perlu dibawa kembali ke Islam yang sebenarnya, yaitu seperti Islam yang mereka pahami dan amalkan.

4. Karena pemerintahan dan ulama yang tidak sepaham dengan mereka adalah sesat, maka mereka memilih Imam dari golongan mereka sendiri. Imam dalam arti pemuka Agama dan pemuka Pemerintahan.

5. Mereka bersikap fanatik dalam paham dan tidak segan – segan menggunakan kekerasan dan pembunuhan untuk mencapai tujuan mereka.
Dari ciri – ciri khawarij di atas jelaslah bahwa menurut mereka iman itu bukan hanya membenarkan dalam hati dan ikrar lisan saja, akan tetapi setiap kegiatan yang berhubungan dengan Islam yang bertentangan dengan paham dan pemikiran mereka adalah kafir dan dosa besar. Yang walaupun khawarij dikatakan kaum yang anarkis akan tetapi mereka tetap berpegang teguh kepada allah swt karena mereka bersemboyan bahwa hukum hanya ditangan allah swt.

4. Aliran – Aliran Khawarij
Jelaslah uraian di atas, kaum khawarij adalah kaum yang tebal imannya akan tetapi sempit dan fanatik menolerir penyimpangan agama Islam menurut paham mereka, walaupun sebenarnya penyimpangan itu dalam bentuk yang kecil.
Hal ini pula yang menyebabkan kaum khawarij mudahnya terpecah menjadi golongan – golongan kecil serta dapat pula dimengerti tentang sikap mereka yang terus menerus mengadakan perlawanan terhadap penguasa – penguasa Islam dan umat Islam yang ada dijaman mereka.

Berikut ini beberapa Aliran khawarij :
1. al-Muhakkimah
2. al-Azariqah
3. al-Najdah
4. al-Ajaridah
5. al-Sufriah
6. al-Ibadiah.
Dari aliran khawarij yang telah dikemukakan di atas, maka penulis akan menjelaskan dengan singkat :

1. Al – Muhakkimah
Al – Muhakkimah adalah golongan khawarij asli yang terdiri atas pengikut - pengikut ‘Ali, bagi mereka yang mengerjakan salah satu dosa besar, misalnya berzinah. Dengan demikian orang islam yang berzinah dalam faham mereka bukan lagi Islam tetapi telah menjadi kafir.

2. Al – Azariqah
Adalah golongan yang menyusun barisan baru dan besar, golongan ini muncul setelah al-Muhakkimah hancur. Golongan ini lebih radikal dibandingkan golongan al-Muhakkimah.
Al – Azariqah tidak lagi memakai term kafir, tetapi memakai term musyrik. Dan menurut mereka didalam Islam musyrik merupakan dosa terbesar, lebih dari pada kafir.
Menurut mereka yang ekstrim ini hanya merekalah Islam yang sebenarnya, orang Islam yang diluar linkungan mereka adalah kaum musyrik yang harus diperangi bahkan dibunuh.

3. Al – Najdah
Mereka adalah pengikut Najdah Ibn ‘Amir al-Hanafih. Golongan ini pada awalnya ingin menggabungkan diri dengan al-Azariqah akan tetapi mereka tak sepaham dan tidak menyetujui faham al-Azariqah. Golongan al-Najdah agak moderat sedikit dibandingkan al-Azariqah, orang Islam lain bukanlah kafir ataupun musyrik, tetapi dosa kecil dalam faham mereka, kalau dikerjakan secara terus menerus akan membuat pelakunya menjadi musyrik.
Seterusnya mereka berpendapat bahwa yang diwajibkan bagi tiap – tiap muslim ialah mengetahui allah dan rasul – rasulnya, mengetahui haram membunuh orang Islam dan percaya pada seluruh apa yang diwahyukan Allah swt kepada Rasul – Nya.

4. Al – Ajaridah
Mereka adalah pengikut dari ‘Abd al-Karim Ibn ‘Ajrad. Kaum al-Ajaridah adalah kaum yang bersifat lunak menurut faham mereka berhijrah bukanlah kewajiban sebagai diajarkan oleh al-Azariqah dan al-Najdah, tetapi hanya merupakan kebajikan. Dengan demikian kaum al-Ajaridah boleh tinggal di luar daerah kekuasaan mereka dengan tidak dianggap menjadi kafir.

5. Al – Sufriah
Pemimpin golongan ini adalah Zaid Ibn al-Asfar. Dalam faham mereka agak mirip dengan al-Azariqah. Mereka termasuk golongan yang ekstrim.
Hal – hal yang yang membuat mereka kurang ektrem dari yang lain adalah pendapat – pendapat berikut :

a. Orang sufriah yang tidak berhijrah tidak dipandang kafir.
b. Mereka tidak berpendapat bahwa anak – anak kaum musyrik boleh dibunuh.
c. Selanjutnya tidak semua mereka berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar menjadi musyrik. Ada di antara mereka yang membagi dosa besar dalan dua golongan yaitu, dosa yang sanksinya di dunia, misalnya membunuh, berzinah, kemudian dosa yang tidak ada sanksinya di dunia, misalnya, meninggalkan puasa dan sembahyang. Golongan yang pertama tidak dipandang kafir, yang menjadi kafir hanyalah golongan kedua.

d. Daerah yang tidak sepaham dengan mereka, adalah daerah yang harus diperangi, sedangkan anak- anak dan perempuan tidak boleh dijadikan tawanan.

e. Kafir dibagi dua yaitu, kafir yang mengingkari rahmat Allah swt dan kafir mengingkari Allah swt. Demikian tidak selamanya yang keluar dari Islam dikatakan Kafir.

6. Al – Ibadiah
Golongan al-Ibadiah merupakan golongan yang paling moderat yang terdapat dalam kalangan khawarij, mereka tidak memandang orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka musyrik, akan tetapi tidak pula mukmin. Namanya diambil dari ‘ Abdullah Ibn Ibad pada tahun 686 M, mereka memisahkan diri dari al-Azariqah, karena tidak sejalan dan sepaham dengan al-Ibadiah. Paham moderat mereka dapat dilihat dari ajaran – ajaran sebagai berikut :

a. Orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukan pula musyrik, tetapi kafir. Dengan orang Islam yang demikian boleh diadakan hubungan perkawinan dan hubungan warisan, syahadat mereka dapat diterima, dan membunuh mereka haram.

b. Daerah orang Islam yang tak sepaham dengan mereka, kecuali daerah orang yang mengesakan tuhan, dan tak boleh diperangi. Mengerjakan dosa besar tidak membuat orang kafir, musyrik, dan keluar dari Islam.

c. Yang boleh dirampas dalam perang hanyalah kuda dan senjata, emas dan perak harus dikembalikan kepada yang punya.
Dari penjelasan-penjelasan tentang golongan-golongan khawarij maka dapatlah disimpulkan bahwa dalam kelompok khawarij yaitu golongan al- Azariqah merupakan golongan yang sangat ektrem.
Golongan al-Azariqah menganggap hanya merekalah yang sebenarnya orang islam. Dan siapa saja yang mereka jumpai dan mengaku Islam akan tetapi tidak sepaham dengan mereka ( al-Azariqah ) maka dibunuh.
Sedangkan golongan yang moderat adalah al-Ibadiah, mereka berpendapat bahwa selama orang tersebut islam dan mengakui tiada Tuhan selain Allah swt dan Muhammad rasul – Nya, maka orang tersebut tetap orang Islam, dosa sebesar apapun mereka buat tidak membuat keluar dari Islam, Ia tetap islam dan akan masuk surga apabila dosanya diampuni oleh tuhan.

5. Paham Teologi Khawarij
Sebagaimana telah diuraikan di atas, tentang aliran-aliran atau golongan – golongan khawarij, nampak bahwa yang pada awalnya aliran ini bermula pada masalah politik kemudian bergeser pada masalah teologi, karena bermula dari masalah kekhalifaan ‘Ali bin Abi Talib kemudian bertahkim ( arbitrase ) yang tidak dapat diterima oleh sebagian dari golongan ‘Ali maka mereka keluar dan menganggap ‘Ali dan pengikutnya melakukan perbuatan yang mereka anggap menyimpang dan berdosa besar bahkan dianggap kafir.

Paham-paham teologi yang dikemukakan kaum khawarij adalah sebagai berikut :

1. Paham tentang kafir
Paham kafir yang dipahami kaum khawarij berbeda dengan kafir yang umumnya dipahami oleh kaum muslimin. Misalnya kaum muhakkimah sendiri mereka memperluas hukum kafir, yang di dalamnya bukan hanya orang yang melakukan tahkim dikatakan kafir akan tetapi,
yang orang melakukan dosa besar, misalnya berzinah dan membunuh merupakan dosa besar dan merupakan perbuatan kafir.
Tetapi menurut al-Sufriah kafir terbagi dua, yaitu kafir yang mengingkari rahmat Allah dan kafir mengingkari Tuhan.

2. Paham tentang Musyrik
Istilah musyrik dalam paham teologi khawarij adalah bahwa dosa yang terbesar bukanlah kafir melainkan adalah musyrik. Misalnya kaum al-Azariqah yang sangat radikal dan ekstrem memandang dan menganggap orang musyrik itu ialah orang Islam yang tak sepaham dengan mereka. Bahkan yang sepaham dengan mereka tetapi tidak berhijrah ke daerah kekuasaan mereka juga dipandang musyrik.
Sementara kaum al-Najdah berpendapat bahwa dosa kecil yang dikerjakan secara terus-menerus akan menjadi dosa besar selanjutnya bisa jadi kafir atau musyrik.

3. Paham tentang Batas Wilayah Islam
Paham teologi khawarij selanjutnya dikembangkan ke dalam batas wilayah tertentu. Misalnya kaum al-Azariqah menilai bahwa hanya dalam daerah merekalah yang merupakan derah Islam sedangkan daerah Islam lainnya dianggap daerah kafir dan wajib untuk diperangi.
Namun terdapat juga pandangan kaum khawarij yang berpandangan lunak yaitu kaum al-Ajaridah, menurut mereka berhijrah ke lingkungan kaum khawarij hanya merupakan kebajikan atau sesuatu yang baik.
Dengan demikian kaum al-Ajaridah membolehkan tinggal di luar daerah kekuasaan dan mereka yang berada di luar daerahnya tidaklah dipandang kafir.
4. Paham Taqiah

Di kalangan khawarij paham taqiah yaitu, paham yang membolehkan merahasiakan dan tidak menyatakan keyakinan demi untuk keamanan sendiri. Dengan paham taqiah ini seseorang dibolehkan mengucapkan kata-kata dan perbuatan-perbuatan yang mungkin menunjukkan bahwa pada lahirnya ia bukan orang Islam, tetapi pada hakikatnya ia tetap menganut Islam.
Paham taqiah ini kelihatannya bertentangan dengan prinsip umum kaum Khawarij mengenai posisi dan keadaan iman. Pada umumnya kaum Khawarij menganut paham bahwa iman seseorang itu dapat bertambah dan berkurang.

5. Paham Puritanisme
Yang dimaksud dengan paham puritanisme adalah paham tentang kesucian atau kebersihan ajaran dari hal-hal yang dapat menodai kesucian dan kebersihannya itu. Misalnya Kitab al-Qur’an mereka pandang sebagai firman Allah swt yang harus berisi hal-hal yang suci, dan didalamnya tidak boleh ada ajaran yang mengandung misi mengurangi kesucian al-Qur’an itu sendri. Untuk itu mereka tidak mengakui surah yusuf sebagai bagian al-Qur’an karena mereka menganggap menodai kesucian al-Qur’an.

Dari penjelasan di atas tentang paham kaum khawarij maka dapatlah disimpulkan bahwa paham teologi yang mereka kemukakan adalah berkisar pada masalah tentang iman, kafir, musyrik, wilayah tempat tinggal dan masalah kesucian dan kebersihan kitab suci al- Qur’an. Mereka berpendapat bahwa iman dapat bertambah dan berkurang, bertambahnya iman karena perbuatan amal baik, iman berkurang karena perbuatan amal buruk.

JABARIYAH DAN QADARIYAH (Pemikiran dan latar belakang berdirinya)

On 14 komentar

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Pemikiran

Pembahasan ilmu kalam sebagai hasil pengembangan masalah keyakinan agama belum muncul di zaman Nabi. Umat di masa itu menerima sepenuhnya penyampaian Nabi. Mereka tidak mempertanyakan secara filosofis apa yang diterima itu. Kalau terdapat kesamaran pemahaman, mereka langsung bertanya kepada Nabi dan umat pun merasa puas dan tenteram. Hal itu berubah setelah Nabi wafat. Nabi tempat bertanya sudah tidak ada. Pada waktu itu pengetahuan dan budaya umat semakin berkembang pesat karena terjadi persentuhan dengan berbagai umat dan budaya yang lebih maju. Penganut Islam sudah beragam dan sebagiannya telah menganut agama lain dan memiliki kebudayaan lama. Hal-hal yang diterima secara imānī mulai dipertanyakan dan dianalisa.
Al-Syahrastānī menyebutkan beberapa prinsip yang merupakan dasar bagi pembagian aliran teologi dalam Islam. Di antara prinsip fundamental yang dibahas dalam ‘ilmu al-kalām yakni berkenaan dengan qadar dan keadilan Tuhan. Ketika ulama kalam membicarakan masalah qada’ dan qadar, dan hal itu mendorong mereka untuk membicarakan asas taklif, pahala dan siksa, mereka pun berselisih dalam menentukan fungsi perbuatan manusia.

Tuhan adalah pencipta segala sesuatu, pencipta alam semesta termasuk di dalamnya perbuatan manusia itu sendiri. Tuhan juga bersifat Maha Kuasa dan memiliki kehendak yang bersifat mutlak dan absolut. Dari sinilah banyak timbul pertanyaan sampai di manakah manusia sebagai ciptaan Tuhan bergantung pada kehendak dan kekuasaan mutlak Tuhan dalam menentukan perjalanan hidupnya? Apakah Tuhan memberi kebebasan terhadap manusia untuk mengatur hidupnya? Ataukah manusia terikat seluruhnya pada kehendak dan kekuasaan Tuhan yang absolut?.

Menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut maka muncullah dua paham yang saling bertolak belakang berkaitan dengan perbuatan manusia. Kedua paham tersebut dikenal dengan istilah Jabariyah dan Qadariyah. Golongan Qadariyah menekankan pada otoritas kehendak dan perbuatan manusia. Mereka memandang bahwa manusia itu berkehendak dan melakukan perbuatannya secara bebas. Sedangkan Golongan Jabariyah adalah antitesa dari pemahaman Qadariyah yang menekankan pada otoritas Tuhan. Mereka berpendapat bahwa manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam menentukan kehendak dan perbuatannya.

Di samping itu, berbagai ayat alquran menampakkan kedua aliran itu secara nyata. Berbagai ayat menunjukkan kebebasan manusia melakukan perbuatannya. Setiap manusia dibebani tanggung jawab atas segala tingkah lakunya. Karenanya mereka berhak memperoleh pahala atau menerima siksa, dipuji atau dicela. Demikian pula banyak ayat lain dalam alquran yang mengisyaratkan bahwa manusia itu dikuasai sepenuhnya oleh Tuhan. Dengan kata lain manusia tidak memiliki kebebasan.
Para ahli agama dan filosof dalam berbagai kurun waktu aktif membahas apakah manusia bebas berbuat sesuatu dengan kehendaknya atau kehendaknya itu disebabkan oleh sesuatu yang di luar dirinya.

II. Jabariyah dan Qadariyah

A. Pengertian Paham Jabariyah dan Paham Qadariyah
Istilah Qadariyah mengandung dua arti, pertama, orang-orang yang memandang manusia berkuasa atas perbuatannya dan bebas untuk berbuat. Dalam arti ini Qadariyah berasal dari kata qadara artinya berkuasa. Kedua, orang-orang yang memandang nasib manusia telah ditentukan aleh azal. Dengan demikian, qadara di sini berarti menentukan, yaitu ketentuan Tuhan atau nasib.

Qadariyah adalah satu aliran dalam teologi Islam yang berpendirian bahwa manusia memiliki kemerdekaan dan kebebasan dalam menentukan perjalanan hidupnya. Manusia mempunyai kebebasan dan kekuatan sendiri intuk mewujudkan perbuatan-perbuatannya. Dengan demikian nama Qadariyah berasal dari pengertian bahwa manusia mempunyai qudrah atau kekuatan untuk melaksanakan kehendaknya , dan bukan berasal dari pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk pada qadar Tuhan. Dalam istilah inggris paham ini dikenal dengan nama free will dan free act.

Dengan paham tersebut, mereka beranggapan bahwa setiap aktifitas manusia adalah semata-mata keinginannya sendiri, yang terlepas dari kehendak Allah. Di antara mereka ada yang sangat ekstrim setingkat meniadakan qadar atau ketetapan Allah yang azali atas segala sesuatu sebelum terjadi. Sehingga setiap pekerjaan berasal dari manusia sendiri, tidak bisa disandarkan pada Allah baik dari segi penciptaan maupun penetapan. Menurut mereka manusia bebas dan bisa memilih apa saja yang akan dikerjakan atau ditinggalkan, tidak ada seorang pun yang memiliki kuasa atas kemauannya , dia bisa berpindah kapan pun dia mau, dia bisa beriman atau kafir jika mau dan mengerjakan apa saja yang diinginkannya. Karena kalau tidak, maka dia bagaikan sebuah alat atau seperti halnya dengan benda-benda mati lainnya. Sehingga asas taklif atau pemberian tanggung jawab, pemberian pahala dan siksa tidak ada gunanya. Dengan perkataan lain, mereka berpendapat manusia itu bebas menentukan diri sendiri memilih beramal baik dan buruk, karena mereka harus memikul resiko, dosa kalau berbuat munkar dan berpahala jika berbuat baik dan taat.

Sedangkan nama Jabariyah berasal dari kata Arab jabara yang berarti alzama hu bi fi’lih, yaitu berkewajiban atau terpaksa dalam pekerjaannya. Manusia tidak mempunyai kemampuan dan kebebasan untuk melakukan sesuatu atau meninggalkan suatu perbuatan. Sebaliknya ia terpaksa melakukan kehendak atau perbuatannya sebagaimana telah ditetapkan Tuhan sejak zaman azali. Dalam filsafat Barat aliran ini desebut Fatalism atau Predestination.

Paham Jabariyah ini berpendapat bahwa qada dan qadar Tuhan yang berlaku bagi segenap alam semesta ini, tidaklah memberi ruang atau peluang bagi adanya kebebasan manusia untuk berkehendak dan berbuat menurut kehendaknya. Paham ini menganggap semua takdir itu dari Allah. Oleh karena itu menurut mereka, seseorang menjadi kafir atau muslim adalah atas kehendak Allah.

Namun demikian, Jabariyah terbagi atas dua kelompok utama, yaitu:

1. Jabariyah murni atau ekstrim,yang dibawa oleh Jahm bin Shafwān paham fatalisme ini beranggapan bahwa perbuatan-perbuatan diciptakan Tuhan di dalam diri manusia, tanpa ada kaitan sedikit pun dengan manusia, tidak ada kekuasaan, kemauan dan pilihan baginya. Manusia sama sekali tidak mampu untuk berbuat apa-apa, dan tidak memiliki daya untuk berbuat. Manusia bagaikan selembar bulu yang diterbangkan angin, mengikuti takdir yang membawanya. Manusia dipaksa, sama dengan gerak yang diciptakan Tuhan dalam benda-benda mati. Oleh karena itu manusia dikatakan “berbuat” bukan dalam arti sebenarnya, tetapi dalam arti majāzī atau kiasan. Seperti halnya “perbuatan” yang berasal dari benda-benda mati. Misalnya dikatakan: pohon berbuah, air mengalir,batu bergerak, matahari terbit dan terbenam, langit mendung dan menurunkan hujan, bumi bergerak dan menghasilkan tumbuh-tumbuhan, dan sebagainya. Selain itu, menurut mereka pahala dan dosa ditentukan sebagaimana halnya dengan semua perbuatan. Jika demikian, maka taklif atau pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab juga merupakan suatu paksaan. Kalau seseorang mencuri atau minum khamr misalnya, maka perbuatannya itu bukanlah terjadi atas kehendaknya sendiri, tetapi timbul karena qada dan qadar Tuhan yang menghendaki demikian. Dengan kata lain bahwa ia mencuri dan meminum khamr bukanlah atas kehendaknya tetapi Tuhanlah yang memaksanya untuk berbuat demikian.

2. Jabariyah moderat, yang dibawa oleh al-Husain bin Muhammad al-Najjār. Dia mengatakan bahwa Allah berkehendak artinya bahwa Dia tidak terpaksa atau dipaksa. Allah adalah pencipta dari semua perbuatan manusia, yang baik dan yang buruk, yang benar dan yang salah, tetapi manusia mempunyai andil dalam perwujudan perbuatan-perbuatan itu. Tenaga yang diciptakan dalam diri manusia mempunyai efek untuk mewujudkan perbuatan-perbuatannnya. Dan inilah yang disebut dengan kasb. Paham ini juga dibawakan oleh Dhirār bin ‘Amru. Ketika dia mengatakan bahwa perbuatan-perbuatan manusia pada hakikatnya diciptakan oleh Allah, dan manusia juga pada hakikatnya memiliki bahagian untuk mewujudkan berbuatannya. Dengan demikian, menurutnya bisa saja sebuah tindakan dilakukan oleh dua pelaku.
Paham moderat ini mengakui adanya intervensi manusia dalam perbuatannya. Karena manusia telah memiliki bahagian yang efektif dalam mewujudkan perbuatannya. Sehingga manusia tidak lagi seperti wayang yang digerakkan dalang. Menurut paham ini, Tuhan dan manusia bekerja sama dalam mewujudkan perbuatan-perbuatan manusia.

B. Latar Belakang Paham Jabariyah dan Qadariyah
Munculnya kedua paham ini tetap mempunyai kaitan dengan aliran-aliran Kalam sebelumnya yakni Khawārij dan Murji’ah, sementara itu muncul dalam sejarah teologi Islam seorang bernama Washil bin ‘Atha’ yang lahir di Madinah di tahun 700 M dan mendirikan aliran teologi baru yang berbeda dengan kedua aliran teologi sebelumnya yang dikenal dengan nama Mu’tazilah. Pada masa inilah umat Islam telah banyak mempunyai kontak dengan keyakinan-keyakinan dan pemikiran-pemikiran dari agama-agama lain dan dengan filsafat Yunani. Sebagai akibat dari kontak ini masuklah ke dalam Islam paham Qadariyah (free will dan free act) dan paham Jabariyah atau fatalisme.

Tak dapat diketahui dengan pasti kapan paham Qadariyah ini timbul dalam sejarah perkembangan teologi Islam. Tetapi menurut keterangan ahli-ahli teologi Islam, bahwa golongan ini dimunculkan pertama kali dalam Islam oleh Ma’bad al-Juhany di Bashrah. Dikatakan bahwa yang pertama kali berbicara dan berdebat masalah qadar adalah seorang Nasrani yang masuk Islam di Irak. Kemudian darinyalah paham ini diambil oleh Ma’bad al-Juhany dan temannya Ghailān al-Dimasyqi. Ma’bad termasuk tabi’in atau generasi kedua setelah Nabi. Tetapi ia memasuki lapangan politik dan memihak ‘Abd al-Rahmān Ibn al-Asy’as, gubernur Sajistan, dalam menentang kekuasaan Bani Umayyah. Ma’bad al-Juhany akhirnya mati terbunuh dalam pertempuran melawan al-Hajjaj tahun 80 H.
Paham Qadariyah yang muncul sekitar tahun 70 H (689 M) ini memiliki ajaran yang sama dengan Mu’tazilah. Yaitu bahwa manusia mampu mewujudkan tindakan atau perbuatannya sendiri. Tuhan tidak campur tangan dalam perbuatan manusia itu, dan mereka menolak segala sesuatu terjadi karena qada dan qadar. Ma’bad al-Juhany sebagai tokoh utama paham Qadariyah yang menyebarkan paham Qadariyah di Irak ini juga berguru dengan Hasan al-Bashri yang juga merupakan guru Wāshil bin ‘Atha’ pendiri aliran Mu’tazilah.

Paham free will dan free act beranggapan bahwa manusia mempunyai kemampuan untuk bertindak (qudrah) dan memilih atau berkehendak (irādah). Dia yang melekukan, dia pula yang bertanggung jawab di hadapan Allah. Dari segi politik, Qadariyah merupakan tantangan bagi dinasti Bani Umayyah, sebab dengan paham yang disebarluaskannya dapat membangkitkan pemberontakan. Dengan paham itu maka setiap tindakan bani Umayyah yang negatif, akan mendapat reaksi keras dari masyarakat. Karena kehadiran Qadariyah merupakan isyarat penentangan terhadap politik pemerintahan Bani Umayyah, walaupun ditekan terus oleh pemerintahan tetapi ia tetap berkembang. Paham ini tertampung dalam madzhab Mu’tazilah.
Sepeninggal Ma’bad al-Juhany, Ghailān al-Dimasyqi sendiri terus menyiarkan paham Qadariyahnya di Damaskus, tetapi di sana dia mendapat tekanan dari Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Azīz (717-720 M). Setelah ‘Umar wafat ia meneruskan kegiatannya yang lama, hingga akhirnya ia mati dihukum oleh Hisyam bin ‘Abdul malik (724-743 M/105-125 H). Ghailān mengembangkan ajaran Qadariyah sempai ke Iran.
Adapun aliran sebaliknya, yaitu dikenal dengan paham Jabariyah sebagai antitesa dari paham Qadariyah. Paham Jabariyah ini lahir bersamaan dengan dikembangkannya paham Qadariyah oleh pengikut-pengikutnya setelah kedua tokoh paham free will ini wafat. Di dalam buku Sarh al-‘Uyūn dikatakan bahwa paham Jabariyah ini berakar dari orang-orang Yahudi di Syām, lalu mereka mengajarkannya kepada sebagian orang muslim saat itu, setelah mempelajarinya kemudian mereka menyebarkannya. Tetapi perkataan ini tidak berarti bahwa paham ini semata-mata berakar dari Yahudi saja, karena orang Persia juga telah mengenal pemikiran tersebut sebelumnya.

Golongan muslim yang pertama kali memperkenalkan paham Jabariyah ini adalah al-Ja’d bin Dirham, tetapi waktu itu belum begitu berkembang. Kemudian Jahm bin Shafwān dari Khurāsān mempelajari paham ini dari al-Ja’d bin Dirham yang kemudian menyebar luaskannya. Jahm yang terdapat dalam aliran Jabariyah ini sama dengan Jahm yang mendirikan aliran al-Jahmiyyah dalam kalangan Murji’ah. Sehingga paham Jabariyah juga identik dengan sebutan Jahmiyyah karena berkembang setelah disebarluaskan oleh Jahm bin Shafwān. Sebagai sekretaris Syurayh ibn al-Hārits, ia turut dalam gerakan melawan kekuasaan Bani Umayyah. Dalam perlawanan tersebut Jahm ditangkap dan dihukum mati tahun 131 H.

Perbedaan pandangan dan persepsi kedua paham ini juga dipergunakan oleh budaya politik sesuatu tempat dan keadaan. Golongan Murji’ah menganggap bahwa penderitaan rakyat di satu pihak dan kekejaman penguasa di pihak lain itu adalah sudah takdirnya demikian, seperti dinyatakan oleh Yāzid bin Mu’āwiyah waktu dia menerima kepala Sayidinā Husain bin ‘Abi Thālib dibawa kepadanya dia berkata dan langsung menyitir ayat alquran QS. Ali ‘Imrān(3) ayat 26. Dengan mengemukakan ayat ini, Yāzid bermaksud mengatakan bahwa apa yang diderita oleh Husain bin ‘Ali yang dibunuh dengan kejam oleh serdadu Yāzid bin Mu’āwiyah dari dinasti Umayyah itu, adalah sudah kehendak Tuhan, bukan kehendak Yāzid dan serdadunya. Agar umat yang mendukung Husain tidak marah atau dendam, karena itu “takdir” Tuhan semata-mata. Inilah ajaran Murji’ah yang sangat laku, di negeri yang dikuasai diktator despoot dan tirani. Hal ini ditentang oleh golongan Qadariyah, karena mereka menganggap bahwa tirani kekejaman dan penindasan oleh manusia atas manusia itu harus dilawan karena bertentangan dengan hukum Tuhan. Dan penguasa yang tiran harus ditumbangkan, karena Allah tidak akan mengubah suatu kaum sampai mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.

C. Argumen-argumen Paham Jabariyah dan Qadariyah

Baik Qadariyah maupun Jabariyah memiliki argumen-argumen yang dengan argumen tersebut, mereka mempertahankan paham dan aliran mereka masing-masing. Argumen-argumen tersebut ada yang berdasarkan nash-nash atau dalil-dalil naqli dan berbagai argumen yang bersifat rasional atau dalil-dalil ‘aqli.
Di antara ayat-ayat yang bisa membawa pada paham Qadariyah, misalnya:

“Dan Katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; Maka Barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan Barangsiapa yang ingin (kafir) Biarlah ia kafir.”

“(Bukan demikian), yang benar: Barangsiapa berbuat dosa dan ia telah diliputi oleh dosanya, mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

“Dan Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan Menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan Barangsiapa yang mengerjakan dosa, Maka Sesungguhnya ia mengerjakannya untuk (kemudharatan) dirinya sendiri. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

“Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.”

“Perbuatlah apa yang kamu kehendaki; Sesungguhnya Dia Maha melihat apa yang kamu kerjakan.”
Di antara ayat-ayat yang bisa membawa pada paham Jabariyah, misalnya:

“Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.”
)) •        ((
“Maka Sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya.”

“Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu.”

“Dan kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah.”

“Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu.”
Selain berbagai argumen teks, mereka juga menggunakan argumen-argumen rasio. Di antara dalil-dalil ‘aqli yang digunakan oleh paham Qadariyah, adalah:
Golongan Qadariyah yang menampakkan dirinya pada Mu’tazilah ini menerima kebebasan manusia dalam melakukan perbuatannya. Karena mereka bebas, maka tanggung jawab mereka pikul sendiri.
Pemikiran kebebasan manusia berpokok pada ajaran keadilan Tuhan yang dianut Mu’tazilah. Mu’tazilah dikenal sebagai kaum rasionalis Islam. Mereka melihat dua bentuk perbuatan manusia, yakni kebaikan dan keburukan. Tuhan sendiri menjanjikan pahala bagi kebaikan dan siksaan bagi kejahatan. Kalau kedua bentuk itu berasal dari kebebasan manusia memilih, maka janji pahala dan siksa itu layak dan merupakan keadilan Tuhan.

Mereka beranggapan bahwa pendapat yang mengatakan bahwa Allah adalah yang menetapkan dan yang menciptakan perbuatan manusia akan membawa pada prinsip fatalisme atau keterpaksaan dan bukan free will atau bebas dan dapat memilih. Ini menjadikan pengutusan Rasul-rasul menjadi suatu yang sia-sia tiada guna, sehingga tidak diperkenankan adanya taklif, tidak adanya dasar pemberian pahala dan siksa, janji dan ancaman, serta pujian dan celaan.
Mereka juga mengatakan bahwa tidak boleh Allah yang menciptakan perbuatan-perbuatan manusia, atau yang menginginkan setiap yang diperbuat manusia, karena kadang-kadang manusia berbuat zālim. Dan perbuatan zālim tidak diperkenankan berasal dari Allah SWT, dan Allah juga tidak mungkin menginginkan perbuatan zalim, karena Tuhan itu adil. Dan orang yang adil tidak mengerjakan kezaliman tidak pula menginginkan kezaliman. Di sini Qadariyah menganalogikan keadilan Tuhan dengan keadilan makhluk. Sebagaimana perbuatan zalim merupakan perbuatan buruk jika dilakukan oleh manusia, maka begitu pun ia adalah suatu keburukan pula jika berasal dari Allah SWT. Beginilah pendapat mereka.

Wāshil bin’Atha’ berkata tentang pokok ajaran keadilan Tuhan: “ Allah itu bijaksana dan Adil, keburukan dan kezaliman atau ketidak adilan tidak bisa dinisbahkan kepada-Nya. Dan Tuhan tidak bisa berkehendak kepada makhluk-Nya atas sesuatu yang bertentangan dengan apa yang Dia perintahkan kepada mereka. Dia tidak boleh menetapkan apa yang mereka kerjakan dan kemudian membalas mereka lantaran melakukan perintah itu. Oleh karena itu, manusia adalah pencipta kebaikan dan keburukan, keimanan dan kekufuran, kepatuhan dan pengingkaran, dan dialah yang akan bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatannya. Oleh karenanya, Tuhan telah menganugerahkan kemampuan kepada manusia atas itu semua.”
Andaikata perbuatan-perbuatan manusia terjadi dengan qudrat dan irādat-Nya, dapatlah disandarkan kepada Allah perbuatan-perbuatan manusia seperti sembahnyang, puasa, dusta, mencuri dan lain-lain. Maha Suci Allah daripada yang demikian. Dan tentulah Allah benci dan ridha pada perbuatan-Nya sendiri bukan perbuatan manusia.
Golongan Qadariyah juga mentakwilkan ayat-ayat al-Qur’an yang mereka dapati bertentangan dengan pendapat mereka, agar supaya ayat-ayat tersebut berjalan beriringan dengan apa pendapat mereka, minimal agar tidak menghantam madzhab mereka. Di antara ayat yang secara jelas menyatakan bahwa Allah lah yang menciptakan segala sesuatu, baik atau buruk, dan terpuji atau tercela. Sebagaimana firman Allah dalam QS. al-An’ām (6): 102

“(yang memiliki sifat-sifat yang) demikian itu ialah Allah Tuhan kamu; tidak ada Tuhan selain dia; Pencipta segala sesuatu.”

Ayat ini yang pada lahirnya bertentangan dengan paham Qadariyah mengharuskan madzhab Mu’tazilah untuk menggeser nash ini dari makna lahirnya dan mentakwilkannya dengan sesuatu yang dapat diterima akal sehat atau sesuatu yang rasional yang sesuai dan mendukung madzhab yang dianutnya. Sebagaimana dijelaskan oleh ‘Abdul Jabbār seorang hakim yang beraliran Mu’tazilah, bahwa makna zāhir ayat ini tidak boleh digunakan menurut kesepakatan, karena Allah SWT adalah termasuk dari sesuatu, dan Dia tidak menciptakan diri-Nya sendiri, maka tidak boleh bergantung pada makna lahir ayat ini. Ayat ini juga dikeluarkan dalam konteks pemberian pujian, dan tidak mungkin ada pujian jika dikatakan Allah yang menciptakan perbuatan-perbuatan manusia yang mana dalam perbuatan manusia itu ada kekufuran, pengingkaran dan ketidak adilan, maka tidak pantas untuk menggunakan makna zahir ayat ini, sehinga ayat ini perlu ditakwilakan. Jadi yang dimaksud ayat ini adalah bahwa Allah Pencipta segala sesuatu maksudnya mayoritas sesuatu bukan segala sesuatu, seperti dalam firman Allah dalam kisah ratu Balqis dalam QS. al-Naml (27): 23

“Dan dia dianugerahi segala sesuatu.”

Dalam ayat ini dinyatakan segala sesuatu, sedangkan pada kenyataannya dia tidak diberi banyak sesuatu.
Sebagaimana Qadariyah, paham jabariyah juga menggunakan argumen-argumen rasional untuk mempertahankan pendapat yang dianutnya, di antara dalil-dalil ‘aqli yang mereka gunakan ialah:

Sekiranya manusia menciptakan perbuatan-perbuatannya sendiri dengan kemampuan yang dimilikinya berdasarkan kemauannya sendiri, tentulah perbuatan-perbuatan itu bukan dengan kehendak Allah dan kekuasaann-Nya. Karena mustahil berpautan dua kehendak dengan satu perbuatan dan menjadikan kekuasaan Allah terbatas. Dan Allah mempunyai sekutu dalam perbuatan-Nya. Hal ini tidak sesuai dengan kebesaran Allah SWT. Padahal kesempurnaan-Nya adalah mutlak.
Jika dianggap manusia adalah pelaku yang mempunyai daya pilih apa yang disukai, tentulah ilmunya meliputi segala perincian apa yang dibuatnya, sedang Allah berfirman QS al-Mulk (67): 14

“Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan)”

Maka kalau manusia menciptakan segala perbuatannya dengan ikhtiarnya, tentulah dia mengetahui perincian dari perbuatan-perbuatannya itu; dia mengetahui apabila dia melangkah apa yang akan terjadi dari langkahnya itu?, dan dia mengetahui mengapa kakinya bergerak? Dan seterusnya. Akan tetapi manusia tidak mengetahui perincian itu. Kalau demikian, tidaklah manusia dikatakan mukhtār dalam perbuatannya.
Segala perbuatan hanya dinisbatkan atau disandarkan kepada yang melaksanakannya bukan kepada yang menciptakannya. Sesungguhnya Allah menciptakan warna dan Allah sendiri tidak bersifat dengan warna-warna itu. Yang bersifat dengan warna ialah tempat warnanya itu. Masalah taklif, pahala dan siksa tidaklah tunduk kepada aturan-aturan yang dengan aturan itu kita analogikan kepada perbuatan-perbuatan kita. Aturan-aturan itu berada di atas pengertian kita dan Allah tidak ditanyakan tentang perbuatan-Nya.

Berbagai argumen yang dapat diterima akal sehat saling bertentangan. Berbagai ayat yang pada lahirnya saling bertentangan. Adalah tidak mengherankan kalau umat Islam mempertanyakan bagaimana sebenarnya perbuatan manusia itu, meskipun para pioner masing-masing paham Qadariyah dan Jabariyah yang pertama telah wafat. Di satu segi, manusia tampaknya memiliki hak memilih dan dituntut pertanggung jawaban atas setiap perbuatannya, baik atau jelek. Sementara itu harus diyakini bahwa Tuhan Maha Kuasa karena pencipta segala makhluk.
Dalam sejarah teologi Islam, selanjutnya paham Qadariyah dianut oleh golongan Mu’tazilah sedang paham Jabariyah, meskipun tidak identik dengan paham yang dibawa oleh Jahm bin Shafwān atau dengan pahan yang dibawa al-Najjār dan Dirār, terdapat dalam aliran al-Asy’ariyah.

LAHIRNYA IAIN SEBAGAI PERGURUAN TINGGI ISLAM

On Selasa, 15 Februari 2011 1 komentar

Oleh: Mustanan

I. PENDAHULUAN

Pendidikan Islam di Indonesia telah berlangsung sejak masuknya Islam ke Indonesia (sekitar abad ke-7 masehi). Pada tahap awal pendidikan Islam dimuai dengan pembangunan masjid. Masjid difungsikan sebagai tempat ibadah dan pendidikan. masjid merupakan lembaga pendidikan Islam yang pertama muncul di samping rumah kediaman ulama atau muballig. Setelah itu muncullah tempat-tempat pendidikan lainnya seperti Pesantren, Daya, Surau dan berabagai nama yang lain. Nama-nama tersebut meskipun berbeda namun hakikatnya sama yaitu sebagai tempat menuntut ilmu pengetahuan agama.

Perjalanan sejarah pendidikan Islam di Indonesia hingga sekarang ini telah melalui tiga periodesasi. Pertama, periode awal sejak kedatangan Islam yang ditandai dengan pendidikan Islam yang terkonsentrasi di pesantren, daya, surau atau masjid. Kedua, adalah periode ketika pendidikan Islam telah dimasuki oleh ide-ide pembaruan pemikiran Islam pada awal abad ke-20. Periode ini ditandai dengan lahirnya madrasah yang telah memasukkan mata pelajaran umum kedalam program kurikulumnya. Ketiga, adalah periode dimana telah lahir pergurun tinggi islam Negeri dan pendidikan Islam telah terintegrasi ke dalam system pedidikan nasional. Hal tersebut menunjukkan bahwa pendidikan Islam semakin memperlihatkan dinamikanya sejak Indonesia merdeka.
Lahirnya perguruan tinggi Islam merupakan sebuah terobosan yang luar biasa, karena lembaga pendidikan tinggi islam inlah yang kemudian melahirkan sejumlah ilmuwan-ilmuwan Islam modern. Sebenarnya ide pendirian perguruan tinggi Islam sudah muncul sebelum Indonesia merdeka. Namun diantara sekian banyak ide untuk mendirikan perguruan tinggi Islam pada masa penjajahan hampir dikatakan gagal tidak mebuahkan hasil karena tidak bertahan lama, kecuali sekolah tinggi Islam yang dibentuk oleh masyumi. Nanti setelah Indonesia merdeka barulah lahir Perguruan Tinggi Islam Negeri (PTAIN) yang kemudian berkembang menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN).

Sampai saat sekarang ini konsentrasi IAIN adalah pengembangan ilmu-ilmu agama. Menyikapi era global dengan tuntutan yang semakin berkembang serta cita-cita untuk mengintegrasikan ilmu yang tergolong perennial knowledge dengan ilmu yang tergolong ecquired knowledge, maka muncullah ide untuk mengembangkan lagi IAIN menjadi Universitas sehingg lahirlah Universitas Islam Negeri (IAIN). Sejarah perkembangan IAIN ini merupakan suatu kajian yang sangat menarik untuk ditelusuri yang selanjutnya akan diuraikan dalam makalah ini.

A. Sejarah Lahirnya IAIN

Hasrat umat Islam untuk mendirikan pendidikan tinggi Islam sudah ditintis sejak zaman kolonial belanda. M. Nasir, menulis dalam capita selecta bahwa keinginan untuk mendirikan pendidikan tinggi Islam itu sudah lama muncul di hati umat Islam. M. Nasir menyebutkan bahwa Satiman Wirjosandjojo telah menulis artikel dalam pedoman masyarakat (PM) membentangkan cita-citanya yang mulia akan mendirikan satu sekolah tinggi Islam yang terpusat di tiga tempat yakni di Jakarta, Solo dan Surabaya. Di Jakarta akan dibangun sekolah tinggi sebagai bagian atas sekolah menengah Muhammadiyah (AMS) yang bersifat Westerch (kebaratan). Di Solo akan di dirikan sekolah tinggi untuk mendidik Muballighin. Di Surabya akan diadakan sekolah tinggi yang akan menerima orang-orang pesantren. Walaupun yang diungkapkan itu masih dalam bentuk ide, belum menjadi kenyataan, namun semangat untuk mendirikan perguruan tingi Islam merupakan ide yang brilian.

Usaha Satiman Wirjosandjojo untuk medirikan pesantren luhur pada tahun 1938 sebagai pusat pendidikan Islam selalu mengalami kegagalan karena intervensi penjajah Belanda. Pada tahun 1940 persatuan Guru Agama Isalam (PGAI) di Padang mendirikan Sekolah Islam Tinggi (SIT) di Sumatra Barat walaupun hanya bertahan hingga tahun 1942 karena adanya pendudukan Jepang di Indonesia. Semangat untuk mendirikan Pendidikan Tinggi Islam juga tercantum Kongres II MIAI (Majelis A’la Indonesia) yang diadakan di Solo pada tanggal 2-7 Mei 1939. Dihadiri oleh 25 organisasi islam yang manjadi anggota MIAI. Dalam laporan kongres itu salah satu agenda pembahasannya adalah perguruan tinggi Islam, konres mendukung untuk dibentuknya perguruan tinggi Islam. Setelah selesai kongres selesai didirikanlah PTI di Solo yang dimulai dari tingkat menengah dengan nama IMS (Islamische Midilbare School). Akan tetapi, lembaga pendidikan ini ditutup pada tahun 1941 karena pecah perang dunia kedua.

Berdasarkan hal itu dapat dimaklumi bahwa umat islam sejak zaman kolonial Belanda telah memiliki cita-cita untuk mendirikan perguruan tinggi. Apalagi di kalangan pemerintah kolonial Belanda sudah lama berdirinya pendidikan tinggi, misalnya Sekolah Tinggi Teknik (technische Hoge School) didirikan tahun 1920 di Bandung, dan Sekolah Tinggi Hukum (Rechtskundige Hoge School) didirikan tahun 1920 di Jakarta, sekolah tinggi kedokteran (Geneeskundige Hoge School) berdiri tahun 1927 di Jakarta. Sudah dapat dipastikan dengan kebijakan pendidikan pemerintah kolonial Belanda telah membri keuntungan bagi bangsa karena yang menjadi mahasiswa di lembaga pendidikan tinggi yang didirikan pemerintah Belanda tersebut adalah masyarakat elit bangsa Indonesia. Keadaan inilah mendorong tokoh-tokoh pendidik Islam untuk mendirikan lembaga pendidikan tinggi.

Usaha untuk mendirikan terus bergelora di kalangan umat Islam. Masyumi (Majelis Syura Muslimin Indonesia) merupakan gabungan dari organisasi-organisasi Islam, manjadi pelopor untuk mendirikan PTI.untuk itu pada bulan April 1945 diadakanlah rapat yang dihadiri oleh tokoh organisasi Islam yang menjadi anggota Masyumi. Dalam rapat itu hadirlah sejumlah tokoh Islam dan tokoh Nasonal seperti Mohammad Hatta, Muhammad Natsir, K.H. Wahid Hasyim, dan KH. Mas Mansyur. Tokoh-tokoh yang menhadiri siding ini dinilai cukup refresentatif, oleh karena itu keputusan yang diambil bisa mewakili aspirasi seluruh umat islam Indonesia.
Sidang tersebut memutuskan membentuk panitia perencana Sekolah Tinggi Islam (STI) yang diketuai oleh Moh. Hatta dan sekretarisnya M. Natsir. Akhirnya atas bantuan pemerintah Jepang Sekolah Tinggi Islam (STI) dibuka secara resmi di Jakarta pada tanggal 27 Rajab bertepatan dengan 8 Juli 1945 dibawah pimpinan Abdul Kahar Muzakkar. Peresmiannya dilakukan di kantor Imigrasi Pusat Gondangdia. Kurikulum yang dipakai adalah mencontoh Fakultas Ushuluddin al-Azhar Kairo Mesir. Setelah Indonesia merdeka yang berbarengan dengan itu tokoh-tokoh STI terlibat langsung dalam kancah perjuangan kemerdekaan RI. ketika muncul agresi Belanda untuk menjadikan Indonesia kembali sebagai Negara Sekolah Islam Tinggi (STI) di Jakarta terpaksa ditutup. Ketika itu ibukota Negara pindah dari Jakarta ke Yogyakarta, dengan pindahnya ibukota Negara RI, maka Sekolah Islam Tinggi (STI) pun ikut pindah.

Pada tanggal 10 April 1946 STI dibuka kembali di Jogyakarta dengan dihadiri oleh presiden Sukarno dan wakil presiden Moh. Hatta. Dalam acara tersebut Moh. Hatta menyampaikan pidato yang berjudul “sifat sekolah tinggi Islam”. Sedangkan KH. Madjid menyampaikan kuliah umum tentang tentang Ilmu Tauhid. Untuk lebih meningktakan efektifitas dan jangakaun STI maka muncullah ide untuk mengubah STI menjadi Universitas. Selanjutnya tanggal 22 Maret 1948 STI berubah menjadi Universitas Islam Indonesia (UII) dengan mengembangkan empat pakultas yaitu fakultas Agama, fakultas hokum, fakultas ekonomi, dan fakultas pendidikan.
Secara formal pendirian lemabaga pendidikan tinggi Islam baru dapat direalisasikan oleh pemerintah pada tahun 1950 dengan peraturan pemerintah No. 37/1950 dengan menegrikan fakultas Agama UII menjadi Perguruan Tinggi Islam Negeri (PTAIN) dipimpin oleh KH. Muhammad Adnan dengan tiga jurusan yaitu, tarbiyah, Qadha, dan Dakwah. Tidak lama berselang pemerintah juga mendirikan Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) di Jakarta tepatnya tanggal 1 Juni 1957 sebagai lembaga yang mendidik dan menyiapkan pegawai negeri dengan kemampuan akademik dan seni akademik tingkat diploma sebagai guru Agama di SLTP.

Selama satu dekade, jumlah mahasiswa PTAIN semakin banyak. Mahasiswanya tidak hanya datang dari seluruh tanah air tetapi juga dari Negara tetangga Malaysia. Berdasarkan perkembangan-perkembangan itu dan pertimbangan-pertimbangan lain yang bersifat akademis, pada tanggal 24 Agustus 1960 Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1960 yang menggabungkan PTAIN dan ADIA dengan nama baru yaitu Institut Agama Islam Negeri (IAIN) al-Jami’ah al-Islamiyah al-Hukumiyah. PTAIN Yogyakarta diubah menjadi fakultas Ushuluddin dan Fakultas Syariah dan Tarbiyah dan ADIA di Jakarta menjadi fakultas Tarbiyah dan Adab. Sejak saat itulah secara berturut dibeberapa wilayah Provinsi Indonesia berdiri IAIN sebagai sarana bagi masyarakat muslim untuk mendapatkan pendidikan tinggi dalam bidang Islam.
Untuk mengakomodasi perkembangan IAIN di daerah-daerah maka dikeluarkan peraturan-peraturan presiden nomor 963 sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 1960 yang memungkinkan terbentuknya IAIN di daerah-daerah diluar Yogyakarta dan Jakarta. Menurut peraturan yang baru itu sekurang-kurangnya tiga jenis fakultas dapat digabungkan menjadi IAIN. Dengan adanya peraturan itu maka bermunculanlah beberapa IAIN di luar Jakarta dan Yogyakarta. Sampai dengan tahun 1973 tercatat ada 14 buah IAIN di seluruh Indonesia.

Menyikapi era global dengan tuntutan yang semakin berkembang serta cita-cita untuk mengintegrasikan ilmu yang tergolong perennial knowledge dengan ilmu yang tergolong acquired knowledge maka Keempat belas IAIN dalam perkembangan berikutnya sebagian telah berubah menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). Sampai sekarang sejak tahun 2002 telah ada enam IAIN yang berubah menjadi UIN yaitu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Malang, UIN Syarif Qasim Pekan Baru, UIN sunan Guung Jati Bandung dan UIN Alauddin Makassar. Dengan adanya UIN maka pengembangan ilmu pun menjadi bervariasi pula. Melihat tuntutan perkembangan zaman maka pengembangan keilmuwan tidak lagi hanya pada itu tidak lagi hanya terbatas pada ilmu agama saja, akan tetapi semakin kuat munculnya tuntutan kebutuhan pengembangan yang bervariasi. Berdasarkan hal tersebutlah maka kehadiran Universitas Islam Negeri adalah sesuatu yang sangat dibutuhkan saat sekarang ini.
Melihat sejarah IAIN yang dipaparkan secara singkat tersebut tamapak bahwa IAIN merupakan lembaga pendidikan agama yang diarahkan untuk mencetak intelektual-intelektual muslim . studi Islam merupakan wilayah kajian IAIN dari sejak lembaga ini berdiri sampai saat ini. Di satu sisi, kuatnya studi islam di IAIN menjadi menjadi cirri kha tersendiri lembaga pendidikan ini. Namun di sisi lain hal itu telah memunculkan persepsi dikalanag masyarakat muslim bahwa IAIN lebih merupakan lembaga agama bahkan lembaga dakwah daripada lembaga akademik.

B. Peranan IAIN dalam Pengembangan Pendidikan Islam di Indonesia
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dalam rangka memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat di dalam mendorong dan mengembalikan perubahan sosial dalam proses pembengunan nasional melahirkan kader-kader (tenaga sarjana) yang ahli dibidang Ushuluddin, Syariah, Tarbiyah, dakwah dan Adab. Kader-kader inilah yang akan mewujudkan fungsi dan peranan agama dalam mengendalikan. Mendorong, dan mengarahkan perubahan sosial dalam proses pembangunan nasional melalui berbagai kesempatan pengabdian masyarakat yang dilakukan secara organisatoris maupun individualis.
Kebijakan yang ditempuh IAIN dalam melakukan pengabdian masyarakat dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat seta fungsi dan peranan agama dalam mendorong dan mengendalikan perubahan sosial seperti tersebut dahulu, antara lain berbagai kegiatan. Fungsi dan peran yang dilakukan oleh IAIN sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam, yaitu:

1. IAIN setiap tahun mencetak sarjana-sarjana yang berkualifikasi kader ulama intelektual di bidang Agama Islam. Alumni ini kemudan akan mengintegrasikan dirinya dalam semua lapangan di pemerintah dan masyarakat sesuai dengan profesinya masing-masing dalam mewujudkan funsi dan peran agama dalam mendorong dan mengendalikan perubahan sosial.

2. IAIN melalui kegiatan-kegiatan penelitian, meneliti perkembangan dan perubahan masyarakat. Perubahan-perubahan yang timbul dimasyarakat sebagai akibat dari perubahan sosial dan pembangunan nasional, terutama yang mengguncangkan nilai-nilai yang telah dianut dan baku dalam masyarakat yang bersumberkan ajaran agama, dibahas, dan dicarikan solusinya di IAIN.

3. IAIN melalui kegiatan-kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa-mahasiswanya di setiap tahun, melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikandan penyuluhan masyarakat.

Kegiatan pengabdian masyarakat ini disebut dengan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Kegiatan KKN ini bertujuan untuk mengenalkan kenyataan hidup secara nyatadalam masyarakat desa dan untuk menggerakkan dinamika masyarakat di dalam kegiatan pembangunan nasional dan perubahan sosial yang terjadi melalui bahasa agama dengan memberikan bimbingan, pendidikan, dan penytuluhan kepada anggota masyarakat desa. Hasil pengalaman dari pelaksanaan ini dijadikan bahan studi (infut) untuk mengembangkan ilmu pengetahuan agama dan mencari jalan penyempurna konsep pembangunan nasional yang akan datang.
Upaya perbaikan dan peningkatan mutu IAIN pada Mukti Ali menjadi Mentri Agama. Sebagai tokoh yang lama mengajar di IAIN Mukti Ali sangat mengetahui berbagai kelemahan yang dimiliki oleh IAIN. Menurutnya dan ini sering dipidatokan di berbagai pertemuan ada tiga kelemahan pokok IAIN yaitu;

a. Kekuarangan dalam system dan metode.
b. Kekuarangan dalam mental ilmu.
c. Kekurangan dalam penguasaan bahasa asing yaitu bahasa Arab dan Inggris.

Atas dasar berbagai kelemahan tersebutlah, maka diadakan berbagai perbaikan yang dituangkan dalam Garis-Garis Besar pembinaan IAIN yang meliputi tujuh bidang yaitu: organisasi, kurikulum, personil, materil, pembiayaan, penelitian dan kemahasiwaan. Upaya perbaikan lainnya yang dilakukan pada masa Mukti Ali adalah dilaksanakan rasionalisai IAIN dengan cara phasing Out System bagi fakultas-fakultas cabang yang tidak memenuhi persyaratan akademik, berangsur-angsur dihapuskan kemudian disalurkan ke fakultas induk di ibu kota provinsi.

Peningkatan kualitas dosen juga dilaksanakan dengan cara melakukan pendidikan tambahan. Dimulai sejak tahun 1974/1975 di Jakarta dilaksanakan pelatihan penelitian agama (PLPA) dilatih selama lima bulan. Di Yogyakarta di buka pula Studi Purna Sarjana (SPS) selama Sembilan bulan. Program SPS ini berlangsung hingga Sembilan angkatan. Program Pascasarjana di IAIN dimulai dari IAIN syarif Hidayatulllah Jakarta pada tahun 1982 dan IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta satu tahun setelahnya. Karena semakin gencarnya tuntutan agar dosen-dosen IAIN ditingkatkan kualifikasinya dan juga semakin gencarnya tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan, maka IAIN di Indonesia di izinkan membuka program Strata Dua (S.2) dan Program Doktor (S.3). Lembaga pendidikan tinggi Islam IAIN samapai hari ini telah banyak mengeluarkan Magster dan Doktor dalam bidang Pemikiran Islam, Pendidikan Islam, Hukum Islam serta disiplin ilmu yang lain.

Perbaikan Kurikulum juga terus dilakukan, terakhir penyempurnaan kurikulum nasional pada tahun 1995 yang kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan Mentri Agama nomor 383 tahun 1997. Kurikulum inti (kurikulum nasional) berlaku untuk setiap IAIN dan kurikulum local diberlakukan khusus untuk IAIN setempat disesuaikan dengan kebutuhan local.kurikulum inti dibagi kepada tiga kategori yaitu: Mata Kuliah Umum (MKU), Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK), dan Mata Kuliah Kehlian (MKK). Setelah diberlakukan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) di IAIN sejak tahun 2000-an, maka kurikulumnya, mengacu kepada struktur yang diberlakukan untuk itu, yaitu Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK), Mata Kuliah Keahlian Bekerja (MBK), Mata Kuliah Prilaku Berkarnya (MPB) dan Mata Kuliah Berkehidupan Masyarkat (MBB).

Berbagai perubahan kearah perbaikan di tubuh IAIN semakin membuktikan bahwa peran lembaga Pendidikan Tinggi Islam ini sudah sangat besar dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional sebagaimana termaktub dalam undang-undang system pendidikan nasional.

Lampiran:

Intitut Agama Islam Negeri (IAIN) termasuk yang telah berubah menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) yang ada di Indonesia

No Nama / Lokasi Tahun Berdiri
1 IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 1960
2 IAIN Syarif Hidayatulla Jakarta 1963
3 IAIN Ar-Raniry Banda Aceh 1963
4 IAIN Raden Fatah Palembang 1964
5 IAIN Antasari Banjarmasin 1964
6 IAIN Alauddin Makassar 1965
7 IAIN Sunan Anpel Surabaya 1965
8 IAIN Imam Bonjol Padang 1966
9 IAIN Sultan Thaha Saefuddin Jambi 1967
10 IAIN Sunan Gunung Jati Bandung 1968
11 IAIN Raden Intan Tanjung Karang 1968
12 IAIN Wali Songo Semarang 1970
13 IAIN Syarif Qosim Pekan Baru 1970
14 IAIN Sumatra Utara Medan 1973

LAHIRNYA NAHDLATUL ULAMA SEBAGAI ORMAS ISLAM MODERAT

On 2 komentar

PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA SETELAH KEMERDEKAAN
(Berdirinya Nahdlatul Ulama sebagai Lembaga Pendidikan Islam)
Oleh: KETUA IPNU KAB. BARRU

I. PENDAHULUAN

Pendidiakan islam di indonesia telah berlangsung sejak masuknya islam ke Indonesia (sekitar abad ke-7 masehi). Pada tahap awal pendidikan Islam dimuai dengam kontak pribadi maupn kolektif anatara muballig (pendidik) dengan peserta didiknya. Setalah kkomunitas muslim terbentuk di suau daerah, maka mulailah mereka membangun masjid. Masjid difungsikan sebagai tempat ibadah dan pendidikan. masjid merupakan lembaga pendidikan islam yang pertama muncul di samping rumah kediaman ulama atau muballig. Setelah itu muncullah tempat-tempat pendidikan lainnya seperti pesantren, daya, surau dan berabagai nama yang lain. Nama-nama tersebut meskipun berbeda namun hakikatnya sama yaitu sebagai tempat menuntut ilmu pengetahuan agama. Perbadaan nama adalah dipengaruhi oleh perbadaan tempat. Istilah pesantren popular bagi masyarakat Islam di Jawa, Rangkang, Daya di Aceh, dan surau di Sumatra Barat.
Inti dari materi pendidIkan pada masa awal tersebut adalah ilmu-ilmu agama yang dikonsentrasikan dengan membaca kitab-kitab klasik. Kitab-kitak klasik menjadi ukuran bagi tinggi rendahnya agama seseorang. Namun pla pendidikan islam di Indonesia tersebut mengalami perubahan yang signifikan setelah Belanda menduduki Indonesia pada abad ke-18 M. pada masa penjajahan Belanda di Indonesia, pendidikan islam diawasi dan dikontrol sangat ketat. Slah satu cara dipakai oleh Belanda adalah menerapkan kebijakan ordinasi. Dengan adanya kebijakan ini, guru-guru pendidikan Agama Islam kehilangan kesempatan mengajar karena aturan yang dibuat oleh pemerintah Belanda.

Akibat eksploitasi politik pemerintah belanda tersebut mendorong tumbuhya sikap patriotisme dan rasa nasionalisme sebagai respon terhadap kepincangan-kepincangan yang ada dikalangan masyarakat Indonesia. Langkah tersebut adalah kesadaran berorganisi. Dengan sendirinya kesadaran berorganisasi yang dijiwai dengan perasaan nasionalisme yang tinggi menimbulkan perkembangan dan era baru di lapangan pendidikan dan pengajaran di Indonesia.

Kesadaran berorganisasi oleh para tokoh nasional pada saat itu menyebabkan lahirnya berbagai organisasi termasuk organisasi Islam untuk menentang imprealisme penjajah. Salah satu diantara organisai islam tersebut adalah Nahdalatul Ulama. Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan maka peran organisasi islam tersebut semakin berarti dalam mengembangkan pendidikan islam di Indonesia. Hal inilah yang sangat urgen untuk dikaji lebih mendalam untuk mengetahui peranan organisasi khusunya Nahdalatul Ulama dalam merekontruksi pendidikan Islam di Indonesia.

A. Sejarah Berdirinya Nahdlatul Ulama

Nahdatul Ulama yang berarti kebangkitan ulama merupakan perkumpulan umat Islam yang didirikan pada tanggal 16 rajab 1344 H. bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926 M. Dan mendapatkan pengesahan dari Gubernur Hindia Belanda dengan nomor keputusan 23 tanggal 6 Pebruari 1930.
Pada saat Ibnu Su’ud dengan aliran Wahhabiyahnya menaklukkan Mekkah dan Madinah dari tangan Syarif Husin, penguasa baru ini mengadakan suatu perubahan secara radikal dalam bidang syariat, dengan menerapkan mazhab Ahmad bin Hambal secara ketat sesuai dengan konsepsi Wahhabiyah. Hal semacam ini menimbulkan kecemasan di kalangan ulama-ulama termasuk ulama Indonesia, karena para ulama tersebut telah mengalami dan mengetahui bahwa penguasa sebelumnya telah memberikan keleluasaan syariat atas dasar mazhab yang empat.
Dengan kondisi seperti tersebut di atas, maka pada tanggal 16 rajab 1344 di rumah H. Wahhab Hasbullah di Kertopaten Surabaya diadakan rapar, yang dihadiri oleh beberapa Kiyai, antara lain; K.H. Hasyim Asy’ari dari Jombang, K.H. R. Asnawi dari Kudus, K.H. Ridlwan dari Semarang, K.H. Nawawi dari Pasuruan, K.H. Nahrawi dari Malang, K.H. Doro Munthaha dari Madura, K.H. Abdullah Faqih dari Gresik, dengan mengambil keputusan sebagai berikut:

Pertama; Mengirim utusan ulama Indonesia ke Kongres Dunia Islam di Mekkah, dengan tugas memperjuangkan hokum-hukum ibadah dalam mazhab empat. Kedua; Membentuk suatu organisasi atau jamiyah yang akan mengirim utusan tersebut, Jamiyah mana atas usul K.H. Alwi Abdul Aziz diberi nama Nahdlatul Ulama.

Menindak lanjuti keputusan tersebut di atas, maka diutuslah K.H. Abdul Wahab Hasbullah dan Syekh Ahmad Ganaim al-Misri untuk menghadap raja Su’ud dengan membawa hasil yang memuaskan. Hal ini terbukti dengan terbitnya surat dari Pemerintah Saudi Arabia kepada Pengurus Nahdlatul Ulama, dengan nomor 2082 tanggal 13 Juni 1928 tentang jaminan dan kebebasan umat Islam untuk menjalankan ibadah menurut mazhabnya masing-masing.

Adapun susunan pengurus Nahdhatul Ulama yang pertama pada awal berdirinya sebagai berikut:
Rois Akbar : Hadratus Syekh K.H. Hasyim Asy’ari
Wakil rois : K.H. Said bin Saleh
Katib Awwal : K.H. Abdul Wahab Hasbullah
Khatib Tsani : K.H. Alwi Abdul Aziz
A’wan : 1. K.H. Abdul Halim Lauwimunding
2. K.H. Ridwan (Pencipta Lambang NU)
3. K.H. Bisri Sansoeri,Denayar Jombang
4. K.H. Said
5. K.H. Abdullah Ubaid, Surabaya
6. K.H. Nahrowi Thahir, Malang.
7. K.H. Amin, Surabaya
8. K.H. Khalil Mashyuri, Saditan Lasem
Mustasyar : 1. K.H. Asnawi dari Kudus
2. K.H. Ridwan dari Jombang
3. K.H. Nawawi dari Sidogiri
4. K.H. Doro Muntoho dari Bengkalan
5. K.H. Ahmad Ghanaim Al-Misri
6. K.H. Hambali dari Kudus
Tanfiziyah :
Ketua : H. Hasan Gipo.
Penulis : M. Sadik alias Sugeng Yudhowiryo.
Bendahara : H. Burhan
Komisaris-Komisaris : 1. H. Saleh Samil
2. H. Ihsan
3. H. Nawawi
4. H. Dahlan Abdul Qahar
5. Mas Mangun.

Demikianlah Nahdlatul Ulama berdiri pada tanggal 16 rajab 1344 YH. Atau 31 Januari 1926 M. dan empat tahun kemudian lahirlah surat pengakuan dari Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 6 Pebruari 1930 yang ditanda tangani oleh De Algemene Secretaris G. R. Erdbrink. Organisasi Nahdlatul Ulama didirikan dengan tujuan untuk melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam ahlussunnah wal jama’ah dengan memegang teguh salah satu dari mahzab imam yang empat, yaitu Syafi’I, Maliki, Hambali, dan Hanafi. Bahkan dalam anggaran dasarnya yang pertama (1927) dinyatakan bahwa organisasi tersebut bertujuan untuk memperkuat kesetiaan kaum muslimin pada salah satu madzhab yang empat tersebut. selain tujuan tersebut Nahdlatul Ulama juga mempunyai tujuan mewujudkan tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan demi kemaslahatan dan kesejahteraan ummat.
Nahdlatul ulama mendasarkan paham keagamaannya kepada sumber ajaran Islam: al-Qur’an, as-Sunnah, al-Ijma (kesepakatn para sahabat dan ulama) dan al-Qiyas (analogi). Dalam memahami dan menafsirkan islam dari sumbernya di atas Nahdlatul ulama menggunakan jalan pendekatan mahzab yaitu:

1. Dalam bidang aqidah, Nahdlatul ulama mengikuti paham ahlussunnah wal jama’ah yang dipelopori oleh Imam Abu Hasan al-Asyari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi.

2. Dalam bidang fiqih, Nahdlatul ulamamengikuti jalan pendekatan (madzhab)salah satu dari madzhab Imam Abu Hanifah an-Nu’man, Imam Malik bin Anas, Imam Muahammad bin Idris as-Syafi’I, dan Imam Ahmad bin Hanbal.

3. Dalam bidang tasawuf mengikuti antara lain Imam Junaid al-Baghdadi dan Imam al-Gazali , serta imam-imam sufi yang lain.
Dalam pendekatan dakwanya Nahdlatul ulamalebih banyak mengikuti dakwah model walisongo, yaitu menyesuaikan dengan budaya masyarakat setempat dan tidak mengandalakn kekerasan. Budaya yang berasal dari suatu daerah ketika Islam belum datang, bila tidak bertentangan dengan agama akan terus dikembangkan dan dipertahankan.

Secara garis besar, pendekatan kemasyarakatan NU dapat dikategorikan menjadi tiga bagian, yaitu:

1. Tawasuth dan I’tidal, yaitu sikap moderat yang berpijak pada prinsip keadilan serta berusaha menghindari segala bentuk yang tatharruf (ekstrim)

2. Tasmuh, yaitu sikap toleran yang berintikan penghargaan terhadap perbedaan pandangan dan kemajemukan identitas budaya masyarakat.

3. Tawazun, yaitusikap seimbang dalam berhidmat demi teciptanyakeserasian hubungan antara sesam umat manusia dengan Allah swt.

Perinsip dakwah yang dilakukan oleh Nahdlatul ulama yang sama dengan model dakwah yang pernah dilakukan oleh walisongo, maka Nahdlatul ulama dikenal sebagai pelopor kelompok islam moderat. Kehadirannya bisa diterima oleh semua kelompok masyarakat. Bahkan sering berperan sebagai perekekat bangsa.
B. Peranan Nahdlatul Ulama dalam Perkembangan Pedidikan di Indonesia
Peranan Nahdlatul ulama dalam perkembangan pendidikan Islam di Indonesia tidakal sedikit. Bahkan Nahdlatul ulama dianggap sebagai perkumpulan sosial yang mementingkan pendidikan dan pengajaran Islam. Oleh karena itu Nahdlatul ulama mendirikan beberapa madrasah di tiap-tiap cabang dan ranting untuk mempertinggi nilai kecerdasan masyarakat Islam dan mempertinggi nilai budi pekerti mereka. Sejak masa pemerinatahan Belanda dan penjajahan Jepang Nahdlatul ulama tetap memajuak pesantren, dan madrasah-madrasah, serta mengadakan tabligh-tabligh begitupula pengajian-pengejian di samping urusan sosial yang lain, bahkan juga urusan politik yang dapat dilaksanakannya pada masa itu.

Pada akhir tahun 1356 H. (1938 M.) komisi perguruan Nahdlatul ulama telah dapat mengeluarkan reglement tentang susunan madrasah-madarsah Nahdlatul ulamayang harus dijalankan mulai tanggal 2 Muharram 1357 H. susunan madrasah-madasah umum Nahdlatul ulama tersebut adalah sebagai berikut:

1. Madrasah awaliyah lama belajar dua tahun.
2. Madrasah Tsanawiyah, lama belajar tiga tahun.
3. Madrasah Mu’allimin Wusta, lama belajar dua tahun.
4. Madrasah Mu’allimin ‘Ulya, lama belajar tiga tahun.

Tentang kurikulum madrasah-madarasah tersebut harus menurut ketentuan pengurus besar Nahdlatul ulama bagian pendidikan.

Setelah Indonesia memperoklamirkan kemerdekaannya 17 agustus 1945, maka Nahdlatul ulama tampil ke muka dengan resolusi jihadnya pada tanggal 22 oktober 1945. Isinya mengajak umat Islam mempertahankan tanah air Indonesia yang telah merdeka. Dalam resolosi itu ditetapkan bahwa, hokum jihad untuk mempertahankan tanah air Indonesia adalah, adalah fardhu ‘ain, yaitu tiap-tiap muslim wajib berjihad dimana saja mereka berada.

Seiring dengan perkembangan politik Indonesia yang semakin berkembang maka lewat muktamar Nahdlatul ulama ke-19 di Palembang pada tahun 1952, Nahdlatul ulama menjadi partai politik. Sejak itu perjuangan Nahdlatul ulama dalam dunia pendidikan sedikit meredup karena disibukkan dengan politik praktis. Namun hal tersebut tidaklah berlangsung lama, karena seja tahun 1973, pemerintah orde baru menertibkan partai-partai peserta pemilu. Partai-partai yang berazas nasionalis dilebur ke dalam Partai Demokrasi Indonesia (PDI), sedangkan partai-parati yang berasas Islam dilebur kedalam Partai persatuan pemabngunan. Oleh karena itulah pada muktamar Nahdlatul ulama ke-27 tahun 1984 di situbondo Nahdlatul ulama memasuki babak baru. Setelah malang melintang di dunia politik praktis selama 32 tahun, Nahdlatul ulama kembali ke jati dirinya. Peristiwa itu dikenal dengan istilah kembali ke khitthah 1926. Sejak saat itu Nahdlatul ulama telah melepaskan diri dari poltik praktis dan kembali ke jami’iyyah diniyah yang mengurusi dakwah dan pendidikan.
Sejak masa itu Nahdlatul ulama kembali gencar melakukan pengembangan pendidikan. salah satu lasngkah yang dilakukan adalah dengan membentuk sebuah badan khusus yang mengelola bidang pendidikan yang dinamakan al-Ma’rif yang bertugas untuk membuat perundang-undangan dan program pendidikan di lembaga-lembaga pendidikan yang berada dibawah naungan Nahdlatul ulama. Dalam salah satu keputusan dari suatu konfrensi besar al-Ma’rif Nahdlatul ulama seluruh Indonesia yang berlangsung pada tanggal 23-26 Pebruari 1954, ditetapkan susunan sekolah/madrasah Nahdlatul ulama, yaitu sebagai berikut:

1. Raudatul atfal (taman kanak-kank) lamanya dua tahun.
2. SR (sekolah rendah)/ sekarang SD, lamanya enam tahun.
3. SMP Nahdlatul ulama lamanya tiga tahun.
4. SMA Nahdlatul ulama lamanya tiga tahun.
5. SGB Nahdlatul ulama lamanya empat tahun.
6. SGA Nahdlatul ulama (SPG Sekarang) lamanya tiga tahun.
7. MMP Nahdlatul ulama (Madrasah Menengah Pertama) lamanya tiga tahun.
8. MMA Nahdlatul ulama(Madrasah Menegah Atas) lamanya tiga tahun.

Susunan madrasah/sekolah Nahdlatul ulama sekarang sudah mengalami beberapa perubahan dan penyempurnaan. Demikian pula dengan nama madrasah/sekolah sudah banyak menggunakan nama tokoh-tokoh Nahdlatul ulama seperti K.H. Hasyim Asyari, K.H. Wahid Hasyim, serta berbagai nama lai. Nahdlatul ulama kini telah tersebar kesuluh peosok Indonesia.

PENDIDIKAN ISLAM DI TIGA KERAJAAN (TURKI USMANI, PERSIA, DAN MUGHAL

On 0 komentar

Oleh: Mustanan

I. PENDAHULUAN
Sejak jatuhnya Baghdad yang pada saat itu menjadi pusat ilmu pengetahuan pada tahun 1258 M. ke tangan Bangsa Mongol Tidak hanya mengakhiri pemerintahan Bani Abbasiyah, tetapi juga merupakan awal masa kemunduran politik dan peradaban serta ilmu pengetahuan dalam dunia Islam. Kekuasaan Islam mengalami kemunduran secara drastis. Wilayah kekuasaannya tercabik-cabik menjadi beberapa kerajaan kecil yang satu sama lain saling mengalahkan. Masa ini merupakan masa yang sangat krusial dan merupakan kondisi yang sangat berat bagi umat Islam.
Dunia Islam secara keseluruhan nanti mengalami kemajuan kembali setelah berdirinya tiga kerajaan besar yaitu: Kerajaan Turki Usmani, Kerajaan Safawi di Persia dan Kerajaan Mughal di India. Masa ini oleh pakar sejarah disebut sebagai kebangkitan Islam yang kedua.
Kerajaan Usmani di samping yang pertama berdiri, juga yang terbesar dan paling lama bertahan dibanding kedua kerajaan lainnya. Turki Usmani dianggap sebagai dinasti yang mampu menghimpun kembali umat Islam setelah beberapa lama mengalami kemunduran ilmu pengetahuan dan politik. Munculnya kerajaan Turki Usmani, kembali menjadikan umat Islam sebagai kekuatan yang solid.
Selain Kerajaan Usmani, di Persia muncul juga satu dinasti baru yang kemudian menjadi kerajaan besar di dunia Islam, yaitu dinasti Safawi. Kerajaan ini mampu mempersatukan seluruh daerah Persia sebagai suatu negara yang besar dan independen. Keberadaan dinasti ini disebut sebagai revitalisasi kejayaan Persia dan mahzab Syi’ah. kerajaan ini juga mempunyai kontribusi yang tidak sedikit dalam pengembangan dunia Pendidikan Islam.
Seperempat abad setelah berdirinya kerajaan Safawi, berdiri pula kerajaan Mughal di India dengan Delhi sebagai ibu kotanya. kerajaan Mughal bukanlah kerajan Islam pertama di anak Benua India. Awal kekuasaan Islam di wilayah India terjadi pada masa khalifah al-Walid dari Dinasti Bani Umayyah. Akan tetapi Kerajaan Mughal termasuk salah satu kerajaan yang cukup berarti dalam merekonstruksi peradaban dan pengembangan Pendidikan Islam.
Sebagai masa kebangkitan Islam yang kedua, tentu akan menarik untuk dikaji lebih lanjut mengenai karakteristik dan perbedaan corak sosio pendidikan dan secara umum kehidupan intelektual masa ini, terlebih lagi bila dibandingkan dengan masa keemasan Islam (Umayyah dan Abbasiyah). Dengan latar belakang tersebut, penulis dalam makalah ini akan mengkaji aspek-aspek yang memberikan pengaruh terhadap corak pendidikan dan semangat pengembangan ilmu pengetahuan di masa kerajaan Turki Usmani, Safawi dan Mughal.

A. Pendidikan Islam di Masa Kerajaan Turki Usmani

1. Era awal Pendidikan Islam di Turki Usmani

Wilayah kerajaan Turki Usmani sangatlah luas, membentang dari Budapest di bagian utara sampai ke Yaman di bagian selatan dan dari Bashrah di bagian timur hingga ke aljazair di bagian barat, di bagi ke dalam beberapa provinsi yang masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur atau pasha. Wilayah yang begitu luas ini menunjukkan bahwa Kerajaan Turki Usmani tampil sebagai kerajaan Islam dengan kekuatan baru yang meyakinkan.
Kerajaan Turki Usmani sangat gencar melakukan ekspansi guna meluaskan daerah kekuasaannya. Setelah mesir jatuh di bawah kekuasaan Turki Usmani, Sultan Salim yang menjadi penguasa waktu itu memerintahkan agar kitab-kitab di perpustakaan dan barang-barang berharga di Mesir dipindahkan ke Istambul, anak-anak Sultan Mamluk, Ulama, pembesar-pembesar, yang berpengaruh di Mesir dibuang ke Istambul. Dengan berpindahnya ulama dan kitab-kitab yang ada di Mesir ke Istambul menyebabkan Mesir mengalami kemunduran dalam ilmu pengetahuan, dan Istambullah menjadi pusat pendidikan dan pengembangan kebudayaan saat itu.

Sultan Orkhan (1326-1329) adalah sultan pertama yang mendirikan madrasah di masa kerajaan Turki Usmani. Lalu kemudian dilanjutkan oleh sultan-sultan penerusnya, sehingga pada masa Kerajaan Turki Usmani ini banyak berdiri madrasah dan masjid, terutama di Istambul dan Mesir. Pada masa ini pula banyak perpustakaan yang berisi kitab-kitab yang tidak sedikit jumlahnya. Setiap orang bebas membaca dan mempelajari isi kitab-kitab itu. Hal ini membuktikan betapa besarnya perhatian para penguasa dalam pengembangan pengetahuan waktu itu. Hampir semua penguasa Dinasti Usmaniyah memiliki intensitas yang cukup tinggi dalam mengembangkan pendidikan dan juga seni arsitektur.

Sistem pengajaran yang dikembangkan pada masa Turki Usmani adalah menghafal matan-matan meskipun tidak mengerti maksudnya, seperti menghafal matan al-Jurumiyah, matan Taqrib, matan alfiah dan yang lainnya. Murid-murid setelah menghafal matan-matan itu barulah mempelajari syarahnya. Model pengajaran sepeti ini masih sering digunakan sampai sekarang, terutama pada pondok-pondok pesantren klasik.

Kerajaan Turki Usmani mengalami Puncak kejayaan dan keemasan pada masa pemerintahan Sultan Sulaiman al-Qanuny (1520-1566 M.). Namun setelah wafatnya Sultan Sulaiman, kerajaan Turki Usmani mengalami kemunduran. Ekspansi ke Eropa tidak menunjukkan kemajuan yang berarti, peran angkatan bersenjata tidak lagi untuk menyerang tetapi lebih banyak bertahan. Kekuatan internal yang semakin lemah bertambah buruk dengan munculnya gangguan dari luar, ketika pada abad ke-18, Prancis, Inggris, Austria dan Rusia mulai melebarkan pengaruh mereka ke wilayah-wilayah yang dikuasai oleh kerajaan Turki Usmani. Satu persatu wilayahnya lepas. Aljazair merupakan Negara Arab pertama yang memisahkan diri, disusul kemudian di dataran arab dan wilayah Afrika Utara masing-masing membentuk satu blok tersendiri. Kekalahan demi kekalahan yang demi kekalahan yang dialami kerajaan Turki Usmani juga berdampak dengan merosotnya kualitas pendidikan Islam pada masa itu.

2. Pembaruan Pendidikan Islam di Masa Turki Usmani
Kebangkitan intelektual di Barat telah memberikan kontribusi yang besar bagi Eropa. Semangat rasionalisme akibat dari adanya informasi pengetahuan yang mereka dapat, telah membuat Negara-negara Barat menjadi kuat, baik militer, ekonomi maupun ilmu pengetahuan dan teknologi. Adanya kekalahan-kekalahan yang dialami oleh kerajaan Turki Usmani menyebabkan sultan Ahmad III sangat prihatin sembari melakukan introspeksi. Dari itulah tumbuh sikap baru dari dalam dalam Kerajaan Turki Usmani untuk bersikap lebih arif terhadap keberadaan barat. Barat tidak lagi dianggap sebagai musuh yang harus dijauhi. Menurut Sultan Ahmad III apabila umat Islam ingin maju, maka harus menjalin kerja sama dengan Eropa untuk mengejar ketinggalan dengan Barat. Sultan Ahmad III kemudian dikenal sebagai pelopor pembaharu dalam pendidikan Islam.
Langkah pertama yang diambil adalah dengan pengiriman duta-duta ke Eropa untuk mengamati keunggulan barat. Selanjutnya hasil penelitian tersebut disampaikan kepada Sultan. Sebagai implikasi dari adanya penelitian tersebut muncullah ide dari Sultan untuk mendirikan Sekolah Teknik Militer. Selain itu Turki juga mengembangkan ilmu pengetahuan dengan cara mendirikan percetakan di Istambul pada tahun 1727 M. sebagai cara mempermudah akses buku-buku pengetahuan, mencetak buku-buku ilmu kedokteran, ilmu kalam, ilmu pasti, astronomi, sejarah, kitab hadis, fiqih dan tafsir. Upaya ini terus dilakukan oleh Sultan Ahmad III hingga wafatya.

Sultan Mahmud II yang naik tahta menggantikan Ahmad III masih tetap melakukan pembaruan-pembaruan sistem pendidikan. Pembaruan yang dilakukannya adalah dengan memperbaiki sistem Pendidikan Madrasah yang pada saat itu hanya mengajarkan ilmu pengetahuan Agama dengan mencoba memasukkan ilmu pengetahuan umum. Namun pekerjaan ini sangat sukar dilakukan, perpaduan kurikulum ini sangat sulit untuk diterapkan , maka akhirnya madrasah tradisional dibiarkan berjalan dan kemudian menjadi tanggung jawab ulama. Akan tetapi di sampingnya didirikan dua sekolah pengetahuan umum yaitu: Maktebi Ma’rif (sekolah Pengetahuan umum); dan Makteby Ulum U-edebiye (sekolah sastra). Pemisahan kedua lembaga pendidikan ini merupakan awal dikotomi dalam ilmu pengetahuan.
Terobosan lain yang dilakukan Sultan Mahmud II adalah dengan mencoba mendirikan model-model sekolah barat. Misalnya pada tahun 1827 M. ia mendirikan sekolah kedokteran dan sekolah teknik, serta pada tahun 1834 mendirikan sekolah akademi militer. Pembaruan pendidikan yang dilakukan pada masa kerajaan Turki Usmani ini adalah sebuah terobosan besar, karena pada masa inilah yang pertama kalinya dikembangkan dua model pendidikan yaitu pendidikan Islam dengan pendidikan umum.

B. Pendidikan Islam di Masa Kerajaan Safawi

Kerajaan (dinasti) Safawi dideklarasikan oleh Syah Ismail I yang berkuasa selama lebih kurang 23 tahun (1501-1524 M.). Syah Ismail bukan hanya sekadar sebagai seorang raja dan Panglima perang melainkan juga sebagai seorang terpelajar dan sangat cinta ilmu pengetahuan, bahkan memiliki kebiasaan menulis puisi dengan menggunakan bahasa Turki. kondisi ini yang menyebabkan Dinasti Safawi juga maju dalam bidang pendidikan.
Kejayaan Dinasti Safawi berada pada masa kepemimpinan Syah Abbas I. Sejarah mencatatnya sebagai bangkitnya kembali kejayaan lama Persia, atau persepsi kaum Syi’ah kelahiran Dinasti ini merupakan kebangkitan kedua bagi paham Syi’ah di pentas sejarah politik Islam setelah kejayaannya lima abad silam. di zaman Abbas I berkembanglah kebudayaan dan ilmu pengetahuan. Diantara ilmuwan yang terkenal adalah Muhammad Baqir ibn Muhammad Damad, seorang ahli filsafat dan ilmu pasti. Tidak ketinggalan berkembang pula ilmu pengetahuan agama terutama fiqih, karena menurut anggapan kaum Syi’ah pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Diantara ulama ternama adalah bahau al-Din al-Amily. Selain itu hidup pula filosof Shadr al-Din al-Syirozi. Pada masa Dinasti Safawi ini kota Qumm dijadikan sebagai pusat kebudayaan dan penyelitian mahzab Syi’ah.

Kejayaan Dinasti Safawi pada sisi pengembangan ilmu pengetahuan di masa pemerintahan Syah Abbas I juga terlihat dari segi fisik material, keberhasilannya ditunjukkan dengan dibangunnya 162 masjid dan 48 pusat pendidikan. Lembaga-lembaga pendidikan tersebut sebagian didirikan atas inisiatif para kerabat kerajaan . Di antaranya adalah Dilaram Khanun (nenek dari Syah Abbas II) yang mendirikan madrasah “Nenek kecil” (small grandmother) pada tahun 1645 dan madrasah “nenek besar” (large grandmother) tahun 1647. Terdapat pula putri Syah Safi yakni Maryam Begun yang mendirikan madrasah pada tahun 1703. Shahr Banu, adik perempuan Syah Husain mendirikan madrasah bagi para pangeran pada tahun 1694 M.

Selain madrasah yang didirikan oleh para kerabat kerajaan, ada juga madrasah didirikan oleh para hartawan Dinasti Safawi. Dua di antaranya adalah Zinat Begum, istri seorang fisikawan Hakim al-Mulk Ardistani, mendirikan madrasah Nim avard (1705 M.). Izzat al-Nisa Khanum, putri pedagang dari Qum Mirza Khan dia juga istri Mirza Muh. Mahdi yang mendirikan madrasah Mirsa Husain tahun 1687. Dibangunnya beberapa madrasah tersebut menunjukkan adanya perhatian yang serius dari pemerintahan Diansti Safawi untuk mengembangkan gagasan ilmu pengetahuan.
Karya intelektual terkenal pada masa ini adalah dua belas tulisan Sadr al-Din yang mencakup komentar dan saran terhadap al-Qur’an, disertai dengan kehidupan tradisi, cerita-cerita polemik dalam bidang teologi dan metafisika dan catatan perjalannya. Gagasan metafisikanya dijadikan sebagai rujukan bagi teologi Syaki.
Adapun sistem dan praktik pendidikan pada masa Dinasti Safawi ini, semata-mata didominasi oleh tiga jenis pendidikan. Pertama, pendidikan indokrinatif sebagai kurikulum inti dalam seluruh pusat pendidikan untuk memantapkan paham Syi’ah demi terwujudnya partiotisme masyarakat untuk mengabdi kepada mahzab keagamaan. Kedua pendidikan estetika dengan penekanannya pada seni kriya yang diharapkan mampu mendukung sektor industri dan perdagangan. Ketiga pendidikan militer dan dan manajemen pemerintahan yang ditujukan untuk lebih memperkuat armada perang untuk keperluan pertahanan pemerintahan dan profesionalisme pengelolaan administrasi pemerintahan.

Setelah mencermati data yang diperoleh, ditemukan bahwa ilmu pengetahuan yang berkembang pada masa ini khusus pada bidang pemikiran teosofi dan filsafat, bukan ilmu pengetahuan dalam pengertian sains secara umum. Pemikiran teosofis dan filsuf tersebut lebih ditujukan sebagai penyatuan antara sufisme Gnostik dengan beberapa kepercayaan Syi’ah. hal tersebut dapat dipahami manakala Syah Ismail pada mula pembentukan dinastinya menjadikan teologi Syi’ah sebagai teologi Negara. Dengan demikian pembangunan pusat-pusat pendidikan yang dilakukan tentu juga dalam tujuan yang sama, yakni pendidikan yang diarahkan sebagai penguatan aqidah dan desiminasi ajaran Syi’ah.

C. Pendidikan Islam di Masa Kerajaan Mughal

Dinasti Mughal merupakan sebuah sistem kekuasaan yang diperintah oleh raja-raja yang berasal dari Asia tengah dan keturunan Timur Lenk. Puncak kejayaan kerajaan ini berada pada saat masa pemerintahan Sultan Akbar, dan Syah Jehan. Salah satu karya mengagumkan dan fenomenal pada masa kerajaan ini adalah Istana indah di Lahore dan Tajamahal di Agra yang tergolong salah satu dari bangunan keajaiban dunia.

Selain hal tersebut di atas pada masa kerajaan Mughal juga dibangun banyak masjid, salah satunya yang sangat terkenal adalah masjid Badsyahi, yang merupakan bangunan yang sangat indah dan terletak di sebelah barat benteng Lahore. Masjid-masjid yang dibangun selain sebagai tempat ibadah juga berfungsi sebagai tempat belajar agama bagi masyarakat. Ini menunjukkan pada masa Kerajaan Mughal juga memberikan perhatian besar dalam bidang pendidikan.

Di masjid telah tersedia ulama yang akan memberikan pengajaran berbagai cabang ilmu agama, di mana tidak sedikit masyarakat yang mengikutinya. Bahkan di masjid itu juga telah di disediakan ruangan khusus bagi para pelajar yang ingin tinggal di dalamnya selama mengikuti pendidikan. Oleh karena itu, hampir setiap masjid merupakan pengembang ilmu keagamaan tertentu dengan guru speasialis. Dalam perkembangan selanjutnya Masjid raya telah berkembang menjadi Universitas, tempat para ulama mengajarkan berbagai cabang ilmu agama dan sejumlah pelajar atau mahasiswa memilih untuk mengikuti pelajaran-pelajaran tertentu pada masa tertentu pula.

Sementara itu untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi orang kaya, pihak kerajaan juga telah menyediakan madrash-madrasah khusus. Pendidikan atau sekolah khusus juga disediakan bagi orang Hindu yang disebut Pat Shaha. Kendati demikian di samping sekolah khusus bagi kelompok agama tertentu, pihak kerajaan juga menyediakan sekolah tempat anak-anak muslim dan hindu belajar. Dengan demikian proses pendidikan berlangsung harmonis.

Selain masjid terdapat pula Khanqa (semacam Pesantren) yang dipimpin ulama atau wali yang secara umum ada di daerah-daerah padalaman. Khanqa pada era ini merupakan pusat studi Islam yang dinilai baik. Di Khanqa diajarkan berbagai bidang ilmu pengetahuan seperti matematika, mantik, filsafat, tafsir al-Qur’an, hadis, fiqih, sejarah dan geografi. Bahasa Persia pada waktu itu merupakan bahasa pengantar dalam kegiatan pendidikan dan Pengajaran.
Selain Sultan Akbar dan Syah Jehan, Sultan lainnya yang berhasil mengembangkan ilmu pengetahuan pada masa Dinasti Mughal adalah Aurangzeb. Ia terkenal kuat keagamaannya, menganut aliran ahli sunnah. Jasa yang tidak dapat dilupakan dari hasil karyanya ialah membukukan hukum Islam mengenai soal muamalat. Usaha kodifikasi ini dinamakan ahkam alamgiriyah menurut gelaran yang dipakainya. Disamping itu sempat juga muncul karangan besar abad ke XVII di bidang kedokteran. Diantara karya tersebut adalah Kedokteran Dara Shukuh, yang merupakan ensiklopedi medis besar terakhir dalam Islam. Kehadiran ensiklopedi medis ini merupakan ilmu medis yang berbentuk filosofi medis (memakai pendekatan kepada Allah) hidup bersaing dengan ilmu medis modern Eropa.

Hanya saja dapat dicatat bahwa di masa kerajaan Mughal tidak terdapat kemajuan mencolok di bidang ilmu pengetahuan. Tokoh-tokoh sains, filsafat, atau ilmu-ilmu keagamaan tidak terlalu banyak terdengar namanya. Bila dibandingkan dengan kemajuan ilmu pengetahuan di masa klasik, khususnya pada masa kekuasaan Abbasiyah, tentu jauh sekali perabadingannya. Pada masa ini ilmuwan-ilmuwan yang lahir hanyalah mengembangkan ilmu yang sudah ada sebelumnya. Ia tidak bisa menciptakan sebuah ilmu baru. Hal ini juga disebabkan karena raja-raja Mughal tidak memiliki ethos Intelektual terhadap pengkajian-pengkajian ilmu baru.