On Rabu, 16 Februari 2011 0 komentar

PENDAHULUAN

Persoalan yang pertama – pertama timbul dalam sejarah Islam adalah masalah politik bukanlah masalah agama ataupun keyakinan.

Pada zaman kekhalifaan Usman bin ‘Affan terjadi lagi kemelut politik yang mengakibatkan terbunuhnya beliau ( Utsman Bin ‘Affan ). Peristiwa tragis yang biasa disebut al fitnah al – qubra ( fitnah besar ), merupakan awal perpecahan umat islam yang kemudin melahirkan kekacaunan yang lebih parah pada zaman Ali bin Abi Thalib. Setelah wafatnya Usman bin ‘Affan, Ali bin Abi Thalib menjadi calon terkuat menjadi khalifah keempat. Akan tetapi Ali bin Abi Thalib mendapat tantangan dari pemuka – pemuka yang ingin pula menjadi khalifah, terutama Talhah dan Zubeir dari Mekkah yang mendapat dorongan dari Aisyah.
Tantangan kedua datang dari pihak Mu’awiyah, yang merupakan Gubernur Damaskus dan keluarga terdekat dari ‘Usman. Sebagaimana Talhah dan Zubeir, Mu’awiyah tidak mengakui kekhalifahan ‘Ali bin Abi Thalib, ia menuntut kepada ‘Ali supaya menghukum pembunuh – pembunuh ‘Utsman, bahkan ia menuduh ‘Ali turut campur dalam soal pembunuhan itu.
Karena persoalan – persoalan yang terjadi tidak dapat diselesaikan dengan cepat, maka terjadilah perang saudara yang dikenal dengan perang Siffin.
Setelah terjadinya perang ‘Siffin, yang membuat Mu’awiyah dan pasukannya kewalahan dan terdesak menghadapi pasukan ‘Ali sehingga bersedia untuk lari dari peperangan.
Perang yang terlanjur menelan banyak korban ribuan muslim dan berakhir dengan tahkim ( arbitrase ). Tahkim yang berlansung dengan berkesudahan turunnya Sayyidinah ‘Ali dari Khalifah dan tetapnya ‘Muawiyah yang berarti kemenangan bagi ‘Muawiyah.
Karena jalan Tahkim ( arbitrase ) ini, oleh segolongan tentara ‘Ali tidak setuju karena mereka merasa bahwa kemenangan perang akan diperoleh. Karena tidak puas dengan keadaan ini, mereka meninggalkan barisan ‘Ali dan membentuk kekuatan sendiri yang kemudian yang dikenal dengan Khawarij. Dengan alasan bahwa tahkim bertentngan dengan prinsip islam. Persoalan – persoalan yang terjadi dalam kancah politik sebagaimana yang digambarlan di atas yamg akhirnya membawa kepada timbulnya perbincangan – perbincangan teologi. Muncullah persoalan yang kafir dan siapa yang tidak kafir.
Khawarij memandang bahwa Ali, Mu’awiyah, Amr bin As, Abu Musa al – Asy’ari yang menerima tahkim ( arbiterase ) adalah kafir.

I. Pengertian Khawarij

Seperti telah dijelaskan sebelumnya di atas bahwa kaum Khawarij adalah para pengikut Sayyidina ‘Ali bin Abi Talib yang meninggalkan barisannya, karena merasa tidak puas dan setuju atas tahkim ( arbitrase ) dalam menyelesaikan permasalahan. Sebelum lebih jauh kita membahas masalah khawarij ada baiknya penulis menjelaskan terlebih dahulu pengertian khawarij itu sendiri.
Secara bahasa kata khawarij berasal dari kata kharaja yang berarti keluar. Dalam kamus bahasa arab dari kata kharaja, yahruju yang berarti keluar. Kata ini dipergunakan oleh kalangan Islam untuk menyebut sekelompok orang yang keluar dari barisan ‘Ali bin Abi Talib karena kekecewaan mereka terhadap sikapnya yang telah menerima tawaran tahkim ( arbitrase ) dari kelompok Mu’awiyah yang dikomandoi oleh ‘Amr bin Ash dalam perang siffin. Jadi, nama Khawarij bukanlah berasal dari kelompok itu sendiri. Mereka sendiri lebih suka menamakan diri dengan syurah atau para penjual, yaitu orang – orang yang menjual ( mengorbankan ) jiwa raga mereka demi keridhaan Allah swt, sesuai dengan Firman Allah swt QS. Al – Baqarah : 2 / 207

Artinya :“ Dan diantara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya untuk mencari keridhaan Allah. Dan Allah Maha Penyantun kepada Hamba – hambanya.
Firman Allah SWT tersebut menggambarkan adanya manusia yang rela mengorbankan dirinya untuk mencari dan mendapatkan keridhaan Allah SWT itu sendiri.

2. Ekstremitas Khawarij

Seperti yang sudah diungkap di atas, khawarij memiliki pemikiran dan sikap yang ekstrim, keras, radikal dan cenderung kejam. Misalnya sikap mereka terhadap Sayyidinah ‘Ali bin Abi Talib yang menganggap salah dalam menyetujui tahkim ( arbitrase ) dan kesalahan ini membuat ‘Ali menjadi kafir, mereka memaksa ‘Ali untuk mengakui kesalahan dan kekufurannya untuk kemudian bertaubat, akan tetapi ‘Ali menolak pandangan mereka dengan mengemukakan argumentasi, sehingga mereka menyatakan keluar dari pasukan ‘Ali dan kemudian melakukan pemberontakan – pemberontakan dan kekejaman - kekejaman.
Ekstremitas khawarij lainnya berpendapat bahwa, pembuat dosa besar sudah bukan orang islam lagi, tetapi telah menjadi kafir dan murtad, karena kekafirannya dan kemurtadannya itu harus dibunuh. Lambat laun bukan hanya pembuat dosa besar saja, tetapi juga pembuat dosa kecil mereka anggap telah menjadi kafir dan darahnya halal.
Dalam hal ini khawarij menyatakan menyatakan bahwa orang seperti itu bukan lagi mukmin tetapi sudah kafir, sebab menurut mereka yang disebut iman adalah ucapan dan perbuatan ( al – iman qawl wa’amal ). Akhirnya mereka menganggap islam hanya kaum khawarij saja, ummat islam lainnya yang tidak sepaham dan tidak sealiran dengan mereka adalah kafir dan boleh, bahkan wajib untuk dibunuh.
Ajaran – ajaran Islam, yang terdapat dalam Al – Qur’an dan Hadits, mereka artikan menurut lafadsnya dan harus dilaksanakan sepenuhnya. Olehnya itu iman dan paham mereka merupakan iman dan paham orang yang sederhana dalam pemikiran lagi sempit akal serta fanatik. Tidaklah mengherankan kalau kaum Khawarij dimusuhi dan diperangi umat islam lainnya.

3. Ciri – ciri Khawarij

Ciri – Ciri kaum khawarij adalah sebagai berikut :

1. Mudah mengafirkan orang yang tidak segolongan dengan mereka, walaupun orang tersebut adalah penganut agama Islam.

2. Islam yang benar adalah Islam yang mereka pahami dan amalkan. Islam sebagaimana yang dipahami dan diamalkan golongan Islam lain tidak benar.
3. Orang – orang Islam yang tersesat dan telah menjadi kafir itu perlu dibawa kembali ke Islam yang sebenarnya, yaitu seperti Islam yang mereka pahami dan amalkan.

4. Karena pemerintahan dan ulama yang tidak sepaham dengan mereka adalah sesat, maka mereka memilih Imam dari golongan mereka sendiri. Imam dalam arti pemuka Agama dan pemuka Pemerintahan.

5. Mereka bersikap fanatik dalam paham dan tidak segan – segan menggunakan kekerasan dan pembunuhan untuk mencapai tujuan mereka.
Dari ciri – ciri khawarij di atas jelaslah bahwa menurut mereka iman itu bukan hanya membenarkan dalam hati dan ikrar lisan saja, akan tetapi setiap kegiatan yang berhubungan dengan Islam yang bertentangan dengan paham dan pemikiran mereka adalah kafir dan dosa besar. Yang walaupun khawarij dikatakan kaum yang anarkis akan tetapi mereka tetap berpegang teguh kepada allah swt karena mereka bersemboyan bahwa hukum hanya ditangan allah swt.

4. Aliran – Aliran Khawarij
Jelaslah uraian di atas, kaum khawarij adalah kaum yang tebal imannya akan tetapi sempit dan fanatik menolerir penyimpangan agama Islam menurut paham mereka, walaupun sebenarnya penyimpangan itu dalam bentuk yang kecil.
Hal ini pula yang menyebabkan kaum khawarij mudahnya terpecah menjadi golongan – golongan kecil serta dapat pula dimengerti tentang sikap mereka yang terus menerus mengadakan perlawanan terhadap penguasa – penguasa Islam dan umat Islam yang ada dijaman mereka.

Berikut ini beberapa Aliran khawarij :
1. al-Muhakkimah
2. al-Azariqah
3. al-Najdah
4. al-Ajaridah
5. al-Sufriah
6. al-Ibadiah.
Dari aliran khawarij yang telah dikemukakan di atas, maka penulis akan menjelaskan dengan singkat :

1. Al – Muhakkimah
Al – Muhakkimah adalah golongan khawarij asli yang terdiri atas pengikut - pengikut ‘Ali, bagi mereka yang mengerjakan salah satu dosa besar, misalnya berzinah. Dengan demikian orang islam yang berzinah dalam faham mereka bukan lagi Islam tetapi telah menjadi kafir.

2. Al – Azariqah
Adalah golongan yang menyusun barisan baru dan besar, golongan ini muncul setelah al-Muhakkimah hancur. Golongan ini lebih radikal dibandingkan golongan al-Muhakkimah.
Al – Azariqah tidak lagi memakai term kafir, tetapi memakai term musyrik. Dan menurut mereka didalam Islam musyrik merupakan dosa terbesar, lebih dari pada kafir.
Menurut mereka yang ekstrim ini hanya merekalah Islam yang sebenarnya, orang Islam yang diluar linkungan mereka adalah kaum musyrik yang harus diperangi bahkan dibunuh.

3. Al – Najdah
Mereka adalah pengikut Najdah Ibn ‘Amir al-Hanafih. Golongan ini pada awalnya ingin menggabungkan diri dengan al-Azariqah akan tetapi mereka tak sepaham dan tidak menyetujui faham al-Azariqah. Golongan al-Najdah agak moderat sedikit dibandingkan al-Azariqah, orang Islam lain bukanlah kafir ataupun musyrik, tetapi dosa kecil dalam faham mereka, kalau dikerjakan secara terus menerus akan membuat pelakunya menjadi musyrik.
Seterusnya mereka berpendapat bahwa yang diwajibkan bagi tiap – tiap muslim ialah mengetahui allah dan rasul – rasulnya, mengetahui haram membunuh orang Islam dan percaya pada seluruh apa yang diwahyukan Allah swt kepada Rasul – Nya.

4. Al – Ajaridah
Mereka adalah pengikut dari ‘Abd al-Karim Ibn ‘Ajrad. Kaum al-Ajaridah adalah kaum yang bersifat lunak menurut faham mereka berhijrah bukanlah kewajiban sebagai diajarkan oleh al-Azariqah dan al-Najdah, tetapi hanya merupakan kebajikan. Dengan demikian kaum al-Ajaridah boleh tinggal di luar daerah kekuasaan mereka dengan tidak dianggap menjadi kafir.

5. Al – Sufriah
Pemimpin golongan ini adalah Zaid Ibn al-Asfar. Dalam faham mereka agak mirip dengan al-Azariqah. Mereka termasuk golongan yang ekstrim.
Hal – hal yang yang membuat mereka kurang ektrem dari yang lain adalah pendapat – pendapat berikut :

a. Orang sufriah yang tidak berhijrah tidak dipandang kafir.
b. Mereka tidak berpendapat bahwa anak – anak kaum musyrik boleh dibunuh.
c. Selanjutnya tidak semua mereka berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar menjadi musyrik. Ada di antara mereka yang membagi dosa besar dalan dua golongan yaitu, dosa yang sanksinya di dunia, misalnya membunuh, berzinah, kemudian dosa yang tidak ada sanksinya di dunia, misalnya, meninggalkan puasa dan sembahyang. Golongan yang pertama tidak dipandang kafir, yang menjadi kafir hanyalah golongan kedua.

d. Daerah yang tidak sepaham dengan mereka, adalah daerah yang harus diperangi, sedangkan anak- anak dan perempuan tidak boleh dijadikan tawanan.

e. Kafir dibagi dua yaitu, kafir yang mengingkari rahmat Allah swt dan kafir mengingkari Allah swt. Demikian tidak selamanya yang keluar dari Islam dikatakan Kafir.

6. Al – Ibadiah
Golongan al-Ibadiah merupakan golongan yang paling moderat yang terdapat dalam kalangan khawarij, mereka tidak memandang orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka musyrik, akan tetapi tidak pula mukmin. Namanya diambil dari ‘ Abdullah Ibn Ibad pada tahun 686 M, mereka memisahkan diri dari al-Azariqah, karena tidak sejalan dan sepaham dengan al-Ibadiah. Paham moderat mereka dapat dilihat dari ajaran – ajaran sebagai berikut :

a. Orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukan pula musyrik, tetapi kafir. Dengan orang Islam yang demikian boleh diadakan hubungan perkawinan dan hubungan warisan, syahadat mereka dapat diterima, dan membunuh mereka haram.

b. Daerah orang Islam yang tak sepaham dengan mereka, kecuali daerah orang yang mengesakan tuhan, dan tak boleh diperangi. Mengerjakan dosa besar tidak membuat orang kafir, musyrik, dan keluar dari Islam.

c. Yang boleh dirampas dalam perang hanyalah kuda dan senjata, emas dan perak harus dikembalikan kepada yang punya.
Dari penjelasan-penjelasan tentang golongan-golongan khawarij maka dapatlah disimpulkan bahwa dalam kelompok khawarij yaitu golongan al- Azariqah merupakan golongan yang sangat ektrem.
Golongan al-Azariqah menganggap hanya merekalah yang sebenarnya orang islam. Dan siapa saja yang mereka jumpai dan mengaku Islam akan tetapi tidak sepaham dengan mereka ( al-Azariqah ) maka dibunuh.
Sedangkan golongan yang moderat adalah al-Ibadiah, mereka berpendapat bahwa selama orang tersebut islam dan mengakui tiada Tuhan selain Allah swt dan Muhammad rasul – Nya, maka orang tersebut tetap orang Islam, dosa sebesar apapun mereka buat tidak membuat keluar dari Islam, Ia tetap islam dan akan masuk surga apabila dosanya diampuni oleh tuhan.

5. Paham Teologi Khawarij
Sebagaimana telah diuraikan di atas, tentang aliran-aliran atau golongan – golongan khawarij, nampak bahwa yang pada awalnya aliran ini bermula pada masalah politik kemudian bergeser pada masalah teologi, karena bermula dari masalah kekhalifaan ‘Ali bin Abi Talib kemudian bertahkim ( arbitrase ) yang tidak dapat diterima oleh sebagian dari golongan ‘Ali maka mereka keluar dan menganggap ‘Ali dan pengikutnya melakukan perbuatan yang mereka anggap menyimpang dan berdosa besar bahkan dianggap kafir.

Paham-paham teologi yang dikemukakan kaum khawarij adalah sebagai berikut :

1. Paham tentang kafir
Paham kafir yang dipahami kaum khawarij berbeda dengan kafir yang umumnya dipahami oleh kaum muslimin. Misalnya kaum muhakkimah sendiri mereka memperluas hukum kafir, yang di dalamnya bukan hanya orang yang melakukan tahkim dikatakan kafir akan tetapi,
yang orang melakukan dosa besar, misalnya berzinah dan membunuh merupakan dosa besar dan merupakan perbuatan kafir.
Tetapi menurut al-Sufriah kafir terbagi dua, yaitu kafir yang mengingkari rahmat Allah dan kafir mengingkari Tuhan.

2. Paham tentang Musyrik
Istilah musyrik dalam paham teologi khawarij adalah bahwa dosa yang terbesar bukanlah kafir melainkan adalah musyrik. Misalnya kaum al-Azariqah yang sangat radikal dan ekstrem memandang dan menganggap orang musyrik itu ialah orang Islam yang tak sepaham dengan mereka. Bahkan yang sepaham dengan mereka tetapi tidak berhijrah ke daerah kekuasaan mereka juga dipandang musyrik.
Sementara kaum al-Najdah berpendapat bahwa dosa kecil yang dikerjakan secara terus-menerus akan menjadi dosa besar selanjutnya bisa jadi kafir atau musyrik.

3. Paham tentang Batas Wilayah Islam
Paham teologi khawarij selanjutnya dikembangkan ke dalam batas wilayah tertentu. Misalnya kaum al-Azariqah menilai bahwa hanya dalam daerah merekalah yang merupakan derah Islam sedangkan daerah Islam lainnya dianggap daerah kafir dan wajib untuk diperangi.
Namun terdapat juga pandangan kaum khawarij yang berpandangan lunak yaitu kaum al-Ajaridah, menurut mereka berhijrah ke lingkungan kaum khawarij hanya merupakan kebajikan atau sesuatu yang baik.
Dengan demikian kaum al-Ajaridah membolehkan tinggal di luar daerah kekuasaan dan mereka yang berada di luar daerahnya tidaklah dipandang kafir.
4. Paham Taqiah

Di kalangan khawarij paham taqiah yaitu, paham yang membolehkan merahasiakan dan tidak menyatakan keyakinan demi untuk keamanan sendiri. Dengan paham taqiah ini seseorang dibolehkan mengucapkan kata-kata dan perbuatan-perbuatan yang mungkin menunjukkan bahwa pada lahirnya ia bukan orang Islam, tetapi pada hakikatnya ia tetap menganut Islam.
Paham taqiah ini kelihatannya bertentangan dengan prinsip umum kaum Khawarij mengenai posisi dan keadaan iman. Pada umumnya kaum Khawarij menganut paham bahwa iman seseorang itu dapat bertambah dan berkurang.

5. Paham Puritanisme
Yang dimaksud dengan paham puritanisme adalah paham tentang kesucian atau kebersihan ajaran dari hal-hal yang dapat menodai kesucian dan kebersihannya itu. Misalnya Kitab al-Qur’an mereka pandang sebagai firman Allah swt yang harus berisi hal-hal yang suci, dan didalamnya tidak boleh ada ajaran yang mengandung misi mengurangi kesucian al-Qur’an itu sendri. Untuk itu mereka tidak mengakui surah yusuf sebagai bagian al-Qur’an karena mereka menganggap menodai kesucian al-Qur’an.

Dari penjelasan di atas tentang paham kaum khawarij maka dapatlah disimpulkan bahwa paham teologi yang mereka kemukakan adalah berkisar pada masalah tentang iman, kafir, musyrik, wilayah tempat tinggal dan masalah kesucian dan kebersihan kitab suci al- Qur’an. Mereka berpendapat bahwa iman dapat bertambah dan berkurang, bertambahnya iman karena perbuatan amal baik, iman berkurang karena perbuatan amal buruk.

0 komentar:

Posting Komentar