PEMILU SEBAGAI INSTRUMEN DEMOKRASI MENUJU TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)

On Minggu, 05 Desember 2010 0 komentar

Oleh : Mustanan

Abstrak
Pemilu merupakan salah satu amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang harus dilaksanakan secara umum, langsung, bebas, rahasia (luber), jujur dan adil (jurdil). Pemilu yang berkualitas dan demokratis dapat diwujudkan apabila dilaksanakan sesuai dengan asasnya. Adanya Pemilu yang berkualitas dan demokratis dapat mewujudkan tata kelola pemerintahaan yang baik (good governance) yaitu terimplementasinya prinsip-prinsip good governance berupa partisipasi masyarakat, penegakan hukum, transparansi, responsif, pemerataan, visi stratejik, efektifitas dan efesiensi, profesionalisme, akuntabilitas, dan pengawasan. Momentum pemilu 2009, harus menjadi arena untuk memilih wakil-wakil rakyat yang terpercaya, jujur, berdedikasi, cerdas, bermoral dan bertanggung jawab, serta pemimpin pemerintahan yang berani, tegas, teruji, dan mumpuni. Oleh karena itu, Pemilu 2009 menjadi instrumen membangun good governance serta sistem pemerintahan yang melayani, mengayomi, memberi optmisme dan pencerahan kepada masyarakat yang mengalami keterpurukan ekonomi yang panjang.

Kata Kunci : Pemilu, Demokrasi, Good Governance

A.Pendahuluan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 merupakan dokumen hukum yang mewujudkan cita-cita bersama setiap rakyat Indonesia yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, dimana dalam kehidupan bernegara diwujudkan dalam paham kedaulatan rakyat (democracy) dan sekaligus paham kedaulatan hukum (nomocracy) yang saling berjalin berkelindan satu sama lain. Keduanya diwujudkan dalam pelembagaan sistem demokrasi yang berdasar atas hukum (constitusional democracy) dan prinsip negara hukum yang demokratis (democratishe rechstaat). Karena itu setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan kedaulatan rakyat disalurkan secara kelembagaan melalui Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilu Kepala dan Wakil Kepala Daerah.
Pemilihan Umum merupakan amanah UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia 1945, oleh karena itu seluruh komponen masyarakat diharapkan berpartisipasi dalam Pemilu guna mewujudkan Pemilu Luber dan Jurdil.
Indonesia sebagai negara demokrasi, Pemilu merupakan keharusan sebagaimana amanah UUD 1945. Implementasi dari demokrasi tersebut adalah diadakannya Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali dengan penyelenggaranya adalah Komisi Pemilihan Umum.
Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Makna dari kedaulatan berada di tangan rakyat dalam hal ini, bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil-wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan (Muchsin, 2008 : 19)
Sesuai ketentuan Pasal 22E UUD Negara Republik Indonesia 1945, bahwa Pemilu untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil) setiap lima tahun sekali. Pemilu diselenggarakan dengan maksud untuk menjamin prinsip keterwakilan, artinya setiap warga negara Indonesia terjamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan dari pusat hingga daerah.
Pemilihan Umum secara langsung merupakan salah satu sistem rekrutmen pejabat publik sebagai parameter demokratis. Suatu rekrutmen politik di sebut demokratis apabila: (1) menggunakan mekanisme pemilihan umum yang teratur; (2) memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan; (3) mekanisme rekrutmen dilakukan secara terbuka; dan (4) akuntabilitas publik (Prihatmoko, 2005 : 20)
Pemilu yang berkualitas merupakan manifestasi dari sistem pemerintahan negara yang demokratis yang berupaya membawakan aspirasi rakyat lewat perwakilan. Bila segala persyaratan penyelenggaraan terpenuhi, maka akan benar-benar terasa bahwa Pemilu adalah ''pesta'' demokrasi yang mengantarkan pada terwujudnya good governance.

B.Pembahasan
Menurut Mahfud (1999 : 223) berdasarkan sejarah pelaksanaan Pemilu di berbagai negara, terdapat tiga macam sistem Pemilu (electoral laws), yaitu sistem mayoritas (majority types), sistem pluralitas (plurality types) yang biasa disebut sistem distrik dan sistem perwakilan berimbang (proportional representation).
Di dalam sistem mayoritas, partai yang menang dalam Pemilu adalah partai yang mampu mengalahkan semua partai lawan-lawannya. Sedangkan di dalam sistem pluralitas (sistem distrik), pemenang Pemilu adalah partai yang memperoleh suara yang relatif lebih besar dari partai-partai lain tanpa harus mengalahkan secara mutlak melalui pemenangan atas kombinasi partai-partai lawan. Di dalam sistem distrik ini wilyah negara dibagi atas sejumlah distrik (sesui dengan jumlah kursi yang akan diperebutkan di parlemen) dan kursi pada setiap distrik diambil oleh partai atau calon yang memperoleh suara terbanyak di distrik tersebut. Kelemahan sistem distrik ini adalah terjadinya suara yang terbuang atau tidak terwakili karena pemilih yang bersdangkutan memberikan suaranya kepada partai yang ternyata kalah. Kelemahan lain dari sistem distrik adalah terjadinya fenomena over dan under representation yakni adanya ketidakseimbangan antara jumlah suara yang diperoleh dan jumlah kursi yang diperoleh partai-partai pada tingkat nasional (Mahfud,1999 : 224)
Secara prinsip, sistem demokrasi yang baik adalah sistem yang kualitasnya senantiasa terus berkembang kearah yang lebih baik sejalan dengan perubahan yang ada. Fleksibilitas tersebut dimungkinkan karena sistem perubahan memuat beberapa prinsip: Pertama, adanya pembatasan kekuasaan dengan jalan memberikan jaminan bagi berlangsungnya proses peralihan kekuasaan secara demokrasi, berkala dengan menggunakan jalur perwakilan efektif; Kedua, adanya persamaan hukum bagi seluruh warga negara dan menjauhi watak diskriminatif; Ketiga, adanya mekanisme kontrol checks and balances; Keempat, terbukanya ruang kebebasan berpendapat, baik lisan maupun tulisan; Kelima, adanya penghormatan hak-hak minoritas atau individu sebagai bagian yang patut diperhatikan, Keenam dipegangnya prinsip penghormatan hak-hak asasi manusia sehingga dalam penyelesaian yang berkembang di masyarakat, cara refresif dan intimidatif yang menggunakan aparat pemaksa dihilangkan atau tidak diberi tempat (Dahl, 2001 : 52)
Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance. Menyadari pentingnya masalah ini, prinsip-prinsip good governance (Anonim, 2009) diurai satu persatu sebagaimana tertera di bawah ini:

1.Partisipasi Masyarakat
Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.

2.Tegaknya Supremasi Hukum
Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.

3.Transparansi
Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.

4.Peduli pada stakeholder
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.

5.Berorientasi pada konsensus
Tata kelola pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.

6.Kesetaraan
Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.

7.Efektifitas dan efisiensi
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.

8.Akuntabilitas
Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggung jawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan.

9.Visi Strategis
Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
Pemilu 2009 amat penting untuk membawa bangsa ini keluar dari krisis multi dimensi yang sudah berlangsung 10 tahun lebih, dan entry point untuk membangun good goverment (pemerintah yang baik) sebagai syarat utama untuk mewujudkan good governance (tata kelola pemerintahan yang baik).
Untuk mewujudkan prinsip-prinsip tersebut, Pemilu selain memilih para wakil rakyat yang terbaik, dan yang amat penting dan menentukan ialah memilih Presiden/Wakil Presiden yang mumpuni. Dengan terpilihnya para anggota legislatif yang terbaik, dan Presiden/Wakil Presiden yang terbaik pula, maka bangsa ini akan memasuki satu era baru yaitu “Indonesia Baru”, yang mempunyai pemerintah yang baik (good goverment) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintah yang baik, akan mendorong gerbong birokrasi ke arah yang lebih baik dan profesional.
Untuk membangun pemerintah yang baik diperlukan beberapa syarat, seperti yang dinyatakan Sutiyoso (2009 ) bahwa : Pertama, rakyat berhasil memilih pemimpin pemerintahan yang memiliki strong leadership (kepemimpinan yang kuat) yaitu yang memiliki kepemimpinan yang bisa memberi kebijakan, keteladanan, pencerahan, panduan, dan keberanian untuk melaksanakan visi dan program yang sudah dikampanyekan dalam pemilu Presiden/Wakil Presiden dan pemilihan kepala daerah.
Kedua, berhasil memilih pemimpin pemerintahan yang berpengalaman dari bawah, teruji dan memiliki visi besar, yaitu yang mempunyai mimpi besar untuk membawa bangsa ini menjadi bangsa dan negara yang besar, makmur, dan sejahtera, kuat dan mandiri, bukan menjadi bangsa kuli seperti yang disinyalir oleh Bung Karno, tetapi menjadi bangsa produsen sebagaimana yang dikemukakan Mohammad Hatta. Hal itu bisa diwujudkan karena hampir semua syarat dimiliki oleh Indonesia, seperti kekayaan sumber daya alam yang luar biasa, tanah yang luas dan subur, penduduk yang besar dan pekerja keras. Kalau bangsa ini berhasil memilih pemimpin pemerintahan di pusat dan daerah yang tepat dan diperlukan bangsa ini, maka dalam waktu yang tidak lama, Indonesia akan bangkit dan maju sebagaimana yang dilakukan Presiden Rusia Vladimir Putin, hanya memerlukan waktu 8 tahun, Rusia sebagai negara pecahan Uni Sovyet yang porak-poranda, bisa bangkit dan maju kembali, sehingga menjadi bangsa yang dihormati dan disegani oleh kawan dan lawan dalam pergaulan internasional.
Ketiga, berhasil memilih pemimpin pemerintahan yang berani dan tegas. Bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai ini mempunyai potensi yang besar untuk maju dan menjadi negara super power (adidaya), tetapi mempunyai banyak masalah seperti penguasaan ekonomi oleh pihak asing, sistem ekonomi yang dijalankan belum merujuk pasal 33 UUD 1945, terjerat oleh utang yang amat besar, sehingga pengeluaran terbesar dalam APBN adalah membayar cicilan utang dan bunga serta berbagai masalah besar yang memerlukan pemecahan segera. Oleh karena bangsa dan negara ini sangat banyak masalahnya dan tidak dalam keadaan normal, maka diperlukan pemimpin pemerintahan di semua tingkatan yang tegas dan berani mengambil resiko dalam mengambil keputusan yang cepat dan tepat.
Keempat, berhasil memilih pemimpin pemerintahan yang bisa merealisasikan mimpi besarnya dengan memberi satu fokus dalam pembangunan, yang kalau program tersebut dijalankan, akan menjadi bola salju (snow ball) yang mempengaruhi bidang-bidang lain. Jadi pemimpin yang dibutuhkan Indonesia, selain visioner, juga memiliki pengalaman dan teruji kemampuan manajerialnya dalam melaksanakan pembangunan, sehingga bangsa dan negara ini bangkit dari kubangan keterpurukan dalam segala bidang.
Kalau rakyat Indonesia berhasil memilih wakil-wakil rakyat di parlemen pada semua tingkatan seperti yang diharapkan, dan berhasil memilih pemimpin pemerintahan di semua tingkatan terutama pemimpin nasional yang berwatak “satrio pinandito sinisih ing wahyu” seperti yang dikemukakan, maka bangsa Indonesia dalam waktu lima tahun ke depan akan berhasil membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang melayani, memberi inspirasi dan motivator bagi kemajuan masyarakat, bangsa, dan NKRI.
Apabila dikaitkan dengan masalah pemerintahan, penyelenggaraan pemilu mapun partai politik sendiri. Misalnya dalam aspek politik, secara internal, lembaga-lembaga politik dikelola tidak profesional, jauh dari etika politik dan tidak menjalankan fungsi partai politik yang sebenarnya. Akibatnya, merajalela KKN di kalangan birokrasi dan legislatif sebagai bukti nyata pelaksanaan pemerintahan yang buruk dan meninggalkan aspek good governance.
Dalam gambaran diatas, maka penyelenggaraan pemilu sebagai arena demokrasi harus mengacu dalam prinsip tata kelola yang baik (good governance) terdapat sepuluh prinsip diantaranya:
Pertama, partisipasi yaitu mendorong semua warga negara mengeksresikan pendapatanya/pilihannya dalam proses penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur dan tidak memaksa yang menghasilkan partisipasi publik untuk memilih parti politik yang dinyakini dapat menyelesesaikan permasalahan publik dan membawa aspirasinya. Kedua, penegakan hukum yaitu, pelaksanaan dan penegakan hukum dan perundangan yang berlaku secara adil dan tanpa diskriminasi, serta mendukung HAM dalam pilihan dan sikap semua masyarakat. Ketiga, Transparansi yaitu, membangun saling kepercayaan antara pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, LSM dan masyarakat dengan memberikan informasi yang dibutuhkan dan akses informasi yang mudah bila dibutuhkan. Keempat, Responsif yaitu, meningkatkan responsitas penyelenggaraan pemilu terhadap keluhan, masalah dan aspirasi masyarakat tanpa diskriminasi. Kelima, Pemerataan yaitu, memberikan peluang yang sama bagi semua warga, partai politik untuk ikut serta dalam pemilu. Keenam, Visi stratejik yaitu, memformulasikan suatu strategi (yang mengena bagi pemerintah, penyelenggara pemilu, partai pplitik), yang didukung dengan sistem penganggaran berbasis kinerja, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Ketujuh, Efektifitas dan efesiensi yaitu, upaya penyelenggaraan pemilu yang dapat melibatkan semua warga dengan memanfaatkan sumber daya dan dana secara benar dan proporsional. Kedelapan, Profesionalisme yaitu, meningkatkan kapasitas, ketrampilan, dan moral penyelenggara pemilu, partai politik, calon wakil rakyat sedemikian rupa, sehingga menghasil lokomotif demokrasi dan menghasilkan wakil-wakil rakyat yang diharapkan masyarakat. Kesembilan, Akuntabilitas yaitu, meningkatkan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan pemilu bagi KPU/KPUD, Bapilu, Partai Politik dan calon legislatif sejak dari awal kampanye hingga selesai pemilu serta selesai tugas sebagai penyelenggara pemilu atau wakil rakyat. Kesepuluh, Pengawasan yaitu, melakukan kontrol dan pengawasan atas tahapan-tahapan pemilu, serta administrasi bagi penyelenggaraan pemilu, partai politik di semua lini kegiatan pemilu.
Pada akhirnya, rakyat harus sadar betul bahwa Pemilu merupakan cara terbaik untuk membentuk representative government sebagai tahap awal ke arah pembangunan good governance. Pemilu juga merupakan expression of democratic struggle, di mana rakyat menentukan siapa saja yang dipandang layak dan dapat memimpin negara. Jadi, jangan lagi memilih calon legislatif, DPD atau presiden yang tidak punya kredibilitas, kapabilitas dan sarat partikularisme (KKN).
C. Penutup
Good governance sesungguhnya telah dilahirkan dalam konteks globalisasi, khususnya setelah runtuhnya komunisme dan atau akhir perang dingin. Prinsip-prinsip yang harus diwujudkan dalam tata kelola pemerintahan melalui Pemilu adalah adanya partisipasi masyarakat, penegakan hukum, transparansi, responsif, pemerataan, visi stratejik, efektifitas dan efesiensi, profesionalisme, akuntabilitas pengawasan
Membangun good governance harus menjadi agenda besar bangsa Indonesia pascapemilu 2009. Untuk keluar dari segala macam kesulitan yang dihadapi, dan meraih kemajuan di segala bidang, diperlukan pemimpin pemerintahan di semua tingkatan yang memiliki strong leadership. Momentum pemilu 2009, harus menjadi arena untuk memilih wakil-wakil rakyat yang terpercaya, jujur, berdedikasi, cerdas, bermoral dan bertanggung jawab, serta pemimpin pemerintahan yang berani, tegas, teruji, dan mumpuni.

Hasil pemilu 2009 harus menjadi instrumen untuk membangun good governance serta sistem pemerintahan yang melayani, mengayomi, memberi optmisme dan pencerahan kepada masyarakat yang mengalami keterpurukan ekonomi yang panjang.

DAFTAR PUSTAKA

Anonim, Prinsip-Prinsip Good Governance di akses http:// www.transparansi.or.id /good_governance /prinsip.html pada 7 Juni 2009

Dahl, Robert. Perihal Demokrasi Menjelajahi Teori dan Praktek Demokrasi Secara Singkat, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2001.


Mahfud MD, Moh. Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Cet I; Yogyakarta : Gama Media, 1999.

Muchsin, Tindak Pidana Pemilu Serta Tugas Peradilan Umum : Menurut UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu dalam Varia Peradilan No. 275 Oktober 2008.

Prihatmojo, Joko J. Pemilihan Kepala Daerah Langsung, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2005.

Sutiyoso, Bangun Good Government and Good Governance untuk Meraih Masa Depan Indonesia diakses dari www.setneg.go.id pada 6 Juni 2009.

0 komentar:

Posting Komentar